BANTUAN JPS Kemnaker Dapat BLT Rp 40 Juta, Segera Cek Disini Cara Daftar dan Syarat Dapat Bantuan

Advertisement

BANTUAN JPS Kemnaker Dapat BLT Rp 40 Juta, Segera Cek Disini Cara Daftar dan Syarat Dapat Bantuan

Kamis, 19 November 2020

Belajardirumah.org - Berita terbaru Kementrian Ketenagakerjaan memberikan bantuan JPS atau jaring pengaman sosial yang nantinya penerima akan mendapatkan insentif Rp 40 Juta per Kelompok, selain itu Kemnaker tengah memberikan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan kartu prakerja.


Program JPS atau jaring pengaman sosial seolah menjadi angin segar bagi para pencari kerja yang sedang mengalami masalah ekonomi.


Pasalnya, melalui program ini orang-orang dapat menerima beragam manfaat, salah satunya pelatihan dan bimbingan dari Kementerian Ketenagakerjaan langsung.


Diketahui, program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu termasuk langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menangani dampak pandemi virus corona.


Hal ini berkaitan dengan melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.


Program JPS terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya. Program ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.


Melansir dari website resmi Kemnaker, lewat pernyataan tertulis Menaker Ida Fauziah mengatakan, program tenaga kerja mandiri merupakan stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.


Ia menjelaskan, dalam program tenaga kerja mandiri, bantuan yang diberikan berupa uang untuk modal usaha, untuk membeli peralatan, dan untuk modal pelatihan.


"Nantinya per kelompok akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp40 juta per kelompok, untuk 20 orang maksimal tiap kelompoknya," katanya.


Ia juga mengungkapkan bahwa program ini baru  berjalan 40 persen dari total 12.500 kelompok penerima. Itu artinya baru terdapat 5.000 kelompok UKM penerima dan masih tersisa 12.000 kuota penerima lagi.


Salah satu penerima bantuan JPS ini tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur.


"Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan," kata Menaker Ida di Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat 23 Oktober 2020.


Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 Untuk Kelompok Perempuan di Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 ini tercatat diberikan kepada 15 kelompok yang terdiri dari 20 orang anggota, sehingga berjumlah total 300 orang penerima. 


Melansir dari Semarangku PR berjudul "Siapkan KTP, Ini Syarat dan Cara Daftar JPS Kemnaker, 39 Ribu Orang Membuktikan", untuk mendapatkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar 40 Juta ini, catat syarat dan ketentuan berikut ini:


Seperti tujuannya, syarat penerima program ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.


Seperti layaknya program-program dari pemerintah yang lain, pendaftar program ini harus juga harus menyiapkan KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.


Selain itu, untuk persyaratan dan dokumen lain yang dibutuhkan untuk mendaftar JPS kemnaker akan diupdate secara berkala di website resmi www.kemnaker.go.id.


Demikian informasi yang dapat admin belajardirumah.org berikan mengenai BLT JPS Kemnaker Bisa Dapat Insentif Rp 40 Juta per Kelompok Cek Disini Cara Daftar  dan Syarat Dapat Bantuan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk teman-teman semua yang sedang mencari bantuan terbaru yang baru saja gagal daftar prakerja atau dapat BLT subsidi gaji BPJS dan Bantuan UMKM, Sekian dan terima kasih atas kunjungan teman-teman semua.***