CARA Lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Yang Belum Cair atau Ditransfer, Silakan Lapor ke Link INI !

Advertisement

CARA Lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Yang Belum Cair atau Ditransfer, Silakan Lapor ke Link INI !

Minggu, 08 November 2020

Belajardirumah.org - Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan belum ditransfer atau cair? Simak cara lapornya dibawah ini.


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2 ke Pekerja.


Rencananya, batas waktu penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sampai Sabtu, 7 November 2020.


Menaker Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran bantuan subsidi gaji/upah BSU kali ini dinilai berbeda dari sebelumnya karena harus atas rekomendasi dari KPK.


“Kami harus memadankan data program ini (BLT BPJS Ketenagakerjaan) dengan wajib pajak,” kata Ida.


BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini hanya cair ke 12,4 juta Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.


Nantinya, subsidi gaji BSU yang diterima per orangnya sebesar Rp600 ribu setiap bulan dalam periode empat bulan.


“Besarnya 600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020,” kata Menaker Ida.


Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk mengecek rekening masing-masing guna memastikan dana subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan telah ditransfer oleh bank Himbara.


Akan tetapi, masih banyak Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2 hari ini.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno mengatakan, ada sekitar 153 ribu Pekerja yang gagal terima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut dikarenakan rekeningnya tidak valid.


"153 ribu rekening ini masalahnya adalah, data penerima benar tetapi rekeningnya tidak valid. Ini masih akan kami tindaklanjuti," kata Soes.


Adapun Menaker Ida memastikan kriteria Pekerja dengan kepemilikan 7 rekening berikut tidak akan dapat transferan uang subsidi gajI BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.


Sebab, 7 rekening ini terdapat suatu masalah, sehingga dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan cair.


Ketujuh rekening tersebut ialah rekening yang diduplikasi, rekening tidak sesuai NIK, rekening yang sudah tidak aktif (tutup), rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan oleh Bank, dan rekening tidak terdaftar.


Bagi para Pekerja yang telah merasa memenuhi syarat tetapi belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, atau bahkan mengalami kendala saat proses pencairan dana subsidi gaji, harap segera melapor ke situs Kemnaker dengan cara:


  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu program dari Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Syarat untuk mendapatkan BLT subsidi gaji ini ialah Pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, serta terdaftar sebagai perserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.


Demikian informasi Cara Lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang belum cair atau di transfer, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan semua yang sedang mencari informasi mengenai pencairan dana BLT BPJS. ***