HORE ! Tidak Hanya Guru, Tenaga Administrasi dan Perpustakaan Dapat BSU Rp1,8 Juta Juga, Segera Cek Namamu di Sini

Advertisement

HORE ! Tidak Hanya Guru, Tenaga Administrasi dan Perpustakaan Dapat BSU Rp1,8 Juta Juga, Segera Cek Namamu di Sini

Rabu, 18 November 2020

Belajardirumah.org - Kabar gembira untuk kita semua, Selain Guru Honorer dan Dosen, ada sejumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS yang juga berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diantaranya, Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Laboratorium.


Guru Honorer dan PTK Non PNS tersebut dapat mengecek nama penerima BSU melalui laman Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id dan laman PDDikti, pddikti.kemdikbud.go.id. Besaran bantuan subsidi yang akan didapatkan yaitu Rp1,8 juta.


Dikutip dari laman website resmi Kemdikbud pada 17 November 2020, bantuan BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.


Baca Juga : HORE ! BLT Guru Honorer Cair Ke 2,4 Juta Penerima, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Syarat Dapat


Berikut PTK Non PNS yang berhak menerima BSU Rp1,8 juta dari Kemdikbud tersebut, yaitu:


  1. Dosen
  2. Guru
  3. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  4. Pendidik PAUD
  5. Pendidik Kesetaraan
  6. Tenaga Perpustakaan
  7. Tenaga Laboratorium
  8. Tenaga Administrasi

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020, ada sejumlah persyaratan PTK Non PNS dapat menerima bantuan tersebut


Syarat bagi Guru Honorer dan PTK Non PNS lainnya untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta tersebut adalah:


  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Dalam mekanisme pencairan BSU ini, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Non PNS penerima BSU. Bantuan ini nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.


Bagi Guru Honorer, Dosen, Tenaga Administrasii, Laboratorium, serta PTK Non PNS lain, dapat segera cek apakah menerima BSU dari Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta atau tidak dengan cara:


  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  4. KTP
  5. NPWP jika ada
  6. Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  8. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  9. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.




Demikian informasi dari belajardirumah.org berikan mengenai Kabar gembira, Tidak Hanya Guru, Tenaga Administrasi dan Perpustakaan Dapat BSU Rp1,8 Juta Juga, Segera Cek Nama Anda. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk teman-teman tenaga administrasi dan perpustakaan yang berada diseluruh Indonesia. ***