INILAH 10 Tanya Jawab BLT BSU Guru Honorer, Dosen dan PTK Non PNS, Dari Syarat Hingga Bagaimana Pencairannya

Advertisement

INILAH 10 Tanya Jawab BLT BSU Guru Honorer, Dosen dan PTK Non PNS, Dari Syarat Hingga Bagaimana Pencairannya

Selasa, 24 November 2020

Belajardirumah.org - Pada kesempatan kali ini admin akan bagikan 10 tanya jawab BLT bantuan subsidi upah (BSU) Guru honorer, dosen dan PTK Non PNS Dari Syarat hingga bagaimana proses pencairannya, untuk itu rekan-rekan guru bisa baca selengkapnya dibawah ini.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbus) direncanakan akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) pada November dan Desember 2020.


Bantuan yang ditujukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer itu akan diberikan senilai Rp 1,8 juta yang akan diterimakan dalam sekali penerimaan.


BSU sendiri diberikan dengan menyasar 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.


Berikut tanya jawab seputar BSU dari Kemendikbud:


1. Apa saja syarat dapat BSU Kemendikbud?


Untuk mendapatkan BSU Kemendikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:


  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berstatus sebagai PTK non-PNS
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  • Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  • Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)


2. Siapa saja yang dapat mengajukan diri?


Tidak ada pengajuan dalam program BSU Kemendikbud.


Siapa saja yang masuk dalam daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.


3. Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan juga menerima BSU Kemendikbud?


Tidak.


Jadi, program BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang ada di bawah binaan Kemendikbud.


4. Bisakah kepala sekolah mendapat BSU Kemendikbud?


Bisa, namun, kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:


  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
  • Tak mendapat BSU atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  • Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020-11-21 Penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dituangkan dalam SPTJM yang ditandatangani penerima bantuan.


5. Apakah pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud?


Tidak, ini karena BSU Kemendikbud hanya untuk PTK non-PNS.


6. PTK penerima BSU untuk PTK di satuan pendidikan negeri atau swasta?


Penerima BSU Kemendikbud berlaku untuk semua PTK non-PNS yang bertUgas di satuan pendidikan negeri ataupun swasta yang ada di bawah binaan Kemendikbud.


7. Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?


Untuk proses pencairan bantuan, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.


PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:


  • Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id), atau
  • Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id)


PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud yang meliputi:


  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • SPTJM yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai dan ditandatangani

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.


PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.


8. Kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?


BSU Kemendikbud mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.


Nantinya PTK penerima dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.


Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.


PTK penerima BSU Kemendikbud bisa mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.


9. Bank mana bank penyalur?


Bsu dapat disalurkan melalui bank:


  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Mandiri
  • Bank Tabungan Negara (BTN)

10. Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?


Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.


Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.


Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan


Demikian yang dapat belajardirumah.org dapat berikan mengenai 10 Tanya Jawab BLT Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer, Dari Syarat Hingga Bagaimana Pencairannya. Semoga ada manfaat untuk reakn-rekan guru honorer yang masih bingung dan bertanya bagaimana proses pencairannya.***