INILAH 9 Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tahap 5 yang Siap Cair ke Karyawan, Simak Langkah-Langkahnya DISINI

Advertisement

INILAH 9 Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tahap 5 yang Siap Cair ke Karyawan, Simak Langkah-Langkahnya DISINI

Rabu, 25 November 2020

Belajardirumah.org -  Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 siap disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk karyawan yang sudah memiliki akun di laman resmi Kemnaker bisa cek melalui 9 langkah cek penerima BSU BPJS Tahap lima, Simak dibawah ini untuk lengkapnya. :)


Jika sesuai dengan jumlah penerima di termin 1, maka sekitar 1,92 juta karyawan akan dapat bantuan di tahap 5 karena sudah ada 10,48 juta karyawan yang bantuannya disalurkan hingga tahap 4.


Menurut data terakhir Kementerian Ketanagakerjaan hingga 20 November 2020, bantuan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 sudah cair hingga tahap 4 ke 10,48 juta karyawan atau 84,5 persen dari total penerima 12,4 juta orang.


Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang didapatkankaryawan  sebesar Rp2,4 juta yang ditransfer dalam dua termin per bulan bulang sekali, masing-masing Rp1,2 juta.


Sebagai informasi, Kemnaker mendapatkan data penerima yang sudah divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Data yang dicek ulang Kemnaker kemudian diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).


Setelah itu KPPN memberikan dana ke bank penyalur yang kemudian ditransfer melalui rekening karyawan, baik melalui bank himbara atau bank BUMN maupun bank swasta.


Adapun syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020:


  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.


Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id melalui 9 langkah berikut sebagai berikut:


  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.


Namun, para pekerja yang belum dapat bantuan ini juga perlu hati-hati dan kembali mengecek rekening bank yang dimiliki.


Berkaca dari pencairan di termin 1, sebanyak 152 ribu karyawan gagal ditransfer bantuan ini karena rekening mereka bermasalah.


Kemnaker baru menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh termin 1 atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.


“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker.


Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti:


1. duplikasi rekening;


2. rekening sudah tutup;


3. rekening pasif;


4. rekening tidak valid; atau


5. rekening yang telah dibekukan.


Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.


Demikian informasi terbaru yang dapat belajardirumah.org berikan mengenai 9 Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tahap 5 yang Siap Cair ke Karyawan, Semoga infomrasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan karyawan atau pekerja semua seluruh Indonesia.***