INILAH Penyebab Kenapa Rekening Bank Swasta Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS Gelombang 2, Simak Alasannya

Advertisement

INILAH Penyebab Kenapa Rekening Bank Swasta Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS Gelombang 2, Simak Alasannya

Minggu, 15 November 2020

Belajardirumah.org - Alhamdulillah kabar baik, Program penyaluran dana Bantuan Subsidi Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki termin kedua.  Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kedua juga sudah dicairkan pada Jumat 13 November 2020.


Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kedua sudah ditransfer ke penerima yang memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).


Namun, belum semua pekerja yang menerima transfer dana Bantuan Subsidi Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. 


Untuk pemegang rekening non Himbara seperti rekening BCA dan rekning bank swasta lainnya, pencairan memang perlu waktu lebih lama.


Pasalnya, dana di transfer ke bank penyalur terlebih dulu.


Hanya saja seperti pada gelombang sebelumnya, pencairan ke bank swasta seperti BCA dan bank swasta lainnya membutuhkan waktu karena disalurkan melalui Bank Himbara.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Soes Hindharno pernah menyatakan, penerima yang dapat BLT Subsidi Gaji lebih dulu adalah yang rekeningnya adalah bank milik BUMN atau Himbara seperti BRI, Bank Mandiri, hingga BTN.


Untuk bank swasta seperti BCA hingga CIMB Niaga, menurutnya bisa memakan waktu hingga beberapa hari.


Kemungkinan, dana BSU BLT BPJS baru akan diterima pemegang rekening BCA dan Bank Swasta lainnya pada Senin 16 November 2020.


Pasalnya, ada jangka waktu untuk transfer antar bank. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk bersabar.


Namun Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya mengusahakan bahwa dana segera diterima para pekerja yang berhak mendapatkannya.


Untuk pemegang rekening Bank Himbara tetapi belum juga menerima dana BLT BPJS termin kedua, bisa jadi karena tak memenuhi ketentuan ini.


Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:


  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  4. Pekerja/buruh penerima upah,
  5. Memiliki rekening bank yang aktif,
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.



Demikian informasi yang dapat belajardirumah.org berikan mengenai Penyebab Kenapa Rekening Bank Swasta Seperti BCA, Mandiri, CIMB Niaga , Danamon , Bank BTN Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS Gelombang 2, Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi teman-teman semua.