KABAR Gembira ! BSU Kemdikbud Sudah Cair ke Rekening Guru, Dosen, PTK Non PNS, Bawa 5 Dokumen Ini ke Bank Penyalur

Advertisement

KABAR Gembira ! BSU Kemdikbud Sudah Cair ke Rekening Guru, Dosen, PTK Non PNS, Bawa 5 Dokumen Ini ke Bank Penyalur

Minggu, 22 November 2020

Belajardirumah.org - Alhamdulillah kabar baik untuk seluruh guru honorer dan PTK, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud sudah cair ke rekening penerima yaitu guru, dosen, dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS. 


Untuk dapat mencairkan dana BSU tersebut dari rekening bank penyalur maka ada sejumlah dokumen atau berkas yang harus dipersiapkan.


Belum lama ini, pemerintah memang telah mengumumkan bahwa akan memberikan bantuan subsidi upah untuk pendidik dan tenaga pendidik (PTK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Yang dimaksud PTK adalah tidak hanya pendidik seperti guru dan dosen tetapi juga tenaga kependidikan yang bekerja di lingkungan pendidikan, seperti tenaga administrasi, laboratorium, dan perpustakaan.


Untuk guru honorer yang merasa memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.


Sedangkan untuk dosen tingkat perguruan tinggi baik negeri maupun swasta bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id untuk memastikan dirinya sebagai penerima BSU atau tidak.


PTK bisa login dengan akun masing-masing yang biasanya bisa ditanyakan ke operator sekolah atau perguruan tinggi.


Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.


1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.


2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran (SPPN).


3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:


a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


b. Print out Info GTK.


c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).


d. Kartu Keluarga.


e. NPWP


Setelah itu, PTK dapat segera mendatangi bank penyalur untuk mengaktifkan rekening. Dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan tersebut.


Demikian informasi yang dapat belajardirumah.org berikan mengeni 5 dokumen yang wajib dibawa ke bank penyalur untuk pencairan BSU guru honorer, dosen dan PTK Non PNS. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan guru semua.