KAPAN Jadwal Cair BLT BPJS Tahap 4? Segera Pastikan Namamu Ada Di LINK Ini

Advertisement

KAPAN Jadwal Cair BLT BPJS Tahap 4? Segera Pastikan Namamu Ada Di LINK Ini

Jumat, 20 November 2020

Belajardirumah.org - Masih banyak pertanyaan yang terlontar dari karyawan seputar pencairan BLT BPJS, Meskipun sudah cair hingga tahap 3, masih banyak karyawan yang belum ditransfer dan menanyakan kapan jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 4 cair. Simak penjelasan lengkap dari kemnaker dibawah ini.


Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan anggaran hingga Rp9,65 triliun untuk memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke 8 juta pekerja.


Karyawan yang ingin cek online daftar penerima bantuan ini bisa akses ke link resmi kemnaker.go.id.


Sedangkan karyawan yang belum ditransfer disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya adalah sebagai berikut:


1. Pencairan bantuan termin 2 dilakukan secara bertahap seperti termin 1. Jika bantuan ini baru cair ke 8 juta pekerja hingga tahap 3, maka jika sesuai dengan jumlah penerima di termin 1 yang mencapai 12,4 juta penerima, maka pencairan di termin 2 kurang sekitar 4 juta karyawan lagi yang belum ditransfer.


2. Penyaluran di bank penyalur juga bertahap. Menurut data terakhir yang dirilis Kemnaker hingga 15 November 2020, baru 1,5 juta karyawan yang BLT subsidi gaji mereka sudah masuk ke rekening di tahap 1 dan tahap 2.


Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya terus mengebut pencairan bantuan ini agar bisa segera cair ke semua karyawan.


"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker, 20 November 2020.


3. Pada termin 1 ada 151 ribu karyawan yang belum ditransfer karena rekening bermasalah.


Kemnaker baru menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.


“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida.


Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.


Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.


“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.


Oleh karen aitu, karyawan yang tidak sabar namun mengharapkan kepastian mendapat bantuan ini di tahap 4 atau tahap 5 bisa cek nama mereka melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:


  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.
  10. Syarat penerima bantuan ini adalah bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2020.


Besarnya bantuan yang diterima sebesar Rp2,4 juta dalam dua kali transfer (Rp1,2 juta per dua bulan).


Demikian informasi yang dapat admin belajardirumah.org berikan mengenai Kapan jadwal cair BLT BPJS Ketenagaerkaan Termin 2 Tahap 4? Semoga jawaban diatas bermanfaat untuk rekan-rekan semua yang sedang menunggu pencairan BLT BPJS Gelombang 2 Tahap 4. Sekian dan terima kasih atas kunjungan sobat semua disitus kami. ***