KAPAN Jadwal Pencairan BLT Guru Honorer ? Simak Nih Bocoran Jadwal Terbaru dan Cara Cek Nama Penerima BLT

Advertisement

KAPAN Jadwal Pencairan BLT Guru Honorer ? Simak Nih Bocoran Jadwal Terbaru dan Cara Cek Nama Penerima BLT

Sabtu, 14 November 2020

Belajardirumah.org - Alhamdulillah Ada Kabar gembira untuk guru honer bakal dapat bantuan langsung tunai Rp 2,4 juta pada bulan November.  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengucurkan subsidi gaji untuk guru honorer sebesar Rp 2,4 juta.


Stimulus yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mulai diberikan pada periode bulan ini hingga akhir tahun.


Kendati demikian, Menkeu belum memerinci skema bantuan langsung tunai (BLT) berupa cash transfer tersebut. Yang jelas, pemerintah menargetkan akan ada sebanyak 1,6 juta guru honorer yang menerima subsidi gaji.


Dalam hal ini, Kemenkeu menggunakan basis data guru honorer yang terdaftar dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) dengan masing-masing pagu anggaran sebesar Rp 2,94 triliun dan Rp 2,08 triliun.


Adapun, stimulus ini berangkat dari usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang memperluas penerima subsidi gaji selain karyawan yang terdaftar berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai member Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 


Diharapkan, stimulus tersebut dapat menyasar masyarakat ekonomi kelas menengah bawah. Sehingga, daya beli masyarakat bisa terungkit di sisa akhir tahun ini.


“Dengan adanya bantuan berupa subsidi gaji yang diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan 12,4 juta pekerja, plus guru honorer, berarti kami sudah membantu hingga 80% lagi dari keseluruhan masyarakat Indonesia dalam situasi Covid-19,” kata Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11).


Sri Mulyani mengatakan, dengan diberikannya subsidi gaji kepada guru honorer, maka cara ini akan memperkuat jaring pengaman sosial dalam program PEN.


Dus, anggaran terbanyak dalam program PEN itu bisa lebih efektif dan tepat sasaran. Data Kemenkeu menunjukkan, realisasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 181,11 triliun sampai dengan 9 November 2020.


Angka tersebut setara dengan 77,3% dari pagu senilai Rp 234,33 triliun. Sementara, untuk realisasi subsidi gaji mencapai Rp 17,5 triliun atau setara 59% dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).


Berikut adalah syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud maupun Kemenag, diantaranya:


  1. Terdaftar di Kemendikbud maupun Kemenagsebagai tenaga guru honorer.
  2. Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti
  3. Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag
  4. Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM

Kemenag akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah


Guru madrasah bukan PNS atau honorer akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU). BSU juga akan diberikan pada pengajar di perguruan tinggi keagamaan.


Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.


“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” terang Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Jumat (2/10/2020).


Ia mengatakan, penyiapan data dan kelengkapan administratif penerima subsidi gaji ini sedang dipersiapkan Ditjen Pendidikan Islam.


Terpisah, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan validasi data guru madrasah dan tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) yang akan menerima bantuan.


“Kami sudah menggelar rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi dan bersepakat terkait pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Tenag Kependidikan Bukan PNS (honorer),” terang Muhammad Ali Ramdhani beberapa waktu lalu.


Ia menyatakan, pihaknya tengah validasi data guru dan tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) yang ada di Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag).


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menambahkan, proses validasi data terutama dilakukan untuk memastikan nomor rekening guru dan tenaga kependidikan yang akan menerima bantuan dalam keadaan aktif.


Calon penerima program ini adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah bukan PNS (honorer) yang tercatat aktif mengajar di Simpatika pada Semester I tahun pelajaran 2020/2021.


Khurus guru bukan PNS, lanjut Zain, berdasarkan data real time Simpatika, jumlahnya sebanyak 617.467 orang.


Dari jumlah itu, sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya. Sedangkan 162.251 guru lainnya, belum mencatatkan nomor rekening pada Simpatika.


Kemenag sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Provinsi, meminta agar mereka berkoordinasi dengan seluruh satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di Simpatika statusnya masih aktif.


Selain itu, data berdasarkan nama dan alamat guru madrasah bukan PNS (honorer) yang belum mencantumkan nomor rekening juga akan disampaikan oleh Admin Simpatika Kemenag Pusat melalui Admin Simpatika pada Kanwil Kemenag Provinsi.


“Kami sudah meminta Kanwil untuk menyosialisasikan hal ini kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah masing-masing sehingga data rekening yang dibutuhkan segera lengkap dan tervalidasi,” jelasnya.


Demikian informasi yang dapat admin berikan mengenai Jadwal Pencairan BLT Guru Honorer dan Cara Cek Nama Penerima BLT Tahun 2020, Semoga ada manfaatnya untuk teman-teman guru honorer semua. ***