MUDAH Sekali ! Cara Daftar Sampai Dapat SMS dan Link Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Segera Cek Caranya DISINI

Advertisement

MUDAH Sekali ! Cara Daftar Sampai Dapat SMS dan Link Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Segera Cek Caranya DISINI

Rabu, 04 November 2020

Belajardirumah.org  -   Kemenkop UKM bakal menyalurkan BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Gelombang Kedua sebesar Rp 2,4 juta kepada 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM.


Secara total, terdapat 12 juta UMKM yang mendapat bantuan tersebut. Sebab pada gelombang pertama, sekitar 9 juta UMKM telah mendapat bantuan UMKM ini. 


Pendaftaran bantuan yang menyasar pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 ini, rencananya ditutup pada akhir November 2020.


Lantas, bagaimana cara pendaftarannya?


Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.


Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:


  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.


Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:


  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon


Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:


  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
  • Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Berikut link soal informasi BPUM: KLIK DISINI


Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.


Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum


Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.