PERLU Dicatat ! Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Sudah Cair, Ini Mekanisme Pencairannya

Advertisement

PERLU Dicatat ! Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Sudah Cair, Ini Mekanisme Pencairannya

Senin, 16 November 2020

Belajardirumah.org - Berita baik untuk kita semua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin 2 sudah cair. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk termin kedua.


Dikutip dari akun Twitter resmi @KemnakerRI, penjelasan mengenai mekanisme penerimaan bantuan ini sama dengan periode sebelumnya.


"Penyaluran BSU termin kedua dilakukan secara bertahap," ungkap Menaker Ida Fauziyah.


Dirinya mengungkapkan untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran, penyaluran bantuan ini tetap melalui prosedur, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.


Adapun mekanisme pencairanya sebagai berikut:


1. Bantuan akan diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).


2. Selanjutnya dana bantuan akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan melalui masing-masing rekening penerima, (baik rekening Himbara maupun non-Himbara).


Bank Himbara yang dimaksud diantaranya, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).


Berikut persyaratan yang berhak menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU):


1. WNI.


2. Pekerja penerima upah.


3. Tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2020.


4. gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah 5 juta.


5. Memiliki rekening aktif.


Bantuan ini diperuntukan untuk membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah pandemi Covid-19.


Demikian informasi yang dapat belajardirumah.org berikan mengenai Mekanisme Pencairan BLT atau BSU Gaji BPJS Termin 2 atau Tahap 2 Yang Sudah Cair, Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan semua. ***