Rekening BCA, Bank DKI, dan BNI, Dana BLT BPJS Tahap 2 Sudah Cair ? Jika Belum, Simak Nih Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan DISINI

Advertisement

Rekening BCA, Bank DKI, dan BNI, Dana BLT BPJS Tahap 2 Sudah Cair ? Jika Belum, Simak Nih Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan DISINI

Senin, 16 November 2020

Belajardirumah.org - Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menyalurkan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 awal November 2020. Namun beberapa pekerja pemegang rekening BCA, BNI dan Bank DKI ada yang belum cair, Ingin tahu alasannya kenapa? Simak Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dibawah ini.


Pemerintah mencairkan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 dalam waktu satu minggu, seperti janji pemerintah.


Pecairan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 dan tahap 2 ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah.


Namun, masih ada beberapa pekerja yang belum menerima. Beberapa merupakan pemegang rekening BCA, BNI, DKI.


Baca Juga : BELUM Punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ? Ini Cara Buatnya Untuk Bisa Dapat BLT Non PKH Rp 500 Ribu, Buruan Lihat Disini CARANYA


"BLT BPJS Bank DKI belum cair, kapan cairnya!" tulis akun @PgaAgus.


"blt bpjs kapan nih? @BNI @BNIsyariah," kicau @itsIsnadia.


Hal ini pun mendapat tanggapan dari akun Twitter @BPJSTKinfo. Mereka meminta maaf atas ketidaknyamanan ini.


"Perihal BLT akan dicairkan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dan validasi data calon penerima, untuk penyaluran merupakan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemilik anggaran," demikian pernyataan pihak BPJS. Berikut tata cara pemberian bantuan BLT BPJS dari pemerintah.


Berdasarkan salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 14 tahun 2020.


1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.


2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.


3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:


a. Berita acara


b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan


4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.


5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).


KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.


6.Setelah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat perintah membayar BLT Rp600 ribu ke pekerja bergaji Rp5 juta ke Kantor Perbendaharaan Negara.


7.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.


8. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.


9. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.


10. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana akan disetor kembali ke rekening kas negara.


Baca Juga : JUMLAH Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Berkurang, Berikut Daftar Nama Penerima Seluruh Indonesia


Demikian informasi yang dapat admin belajardirumah.org berikan mengenai Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 yang belum cair untuk rekening Bank BCA, BNI, dan Bank DKI . Semoga penjelasan BPJS Ketenagakerjaan diatas dapat bermanfaat untuk rekan-rekan semua. Terima kasih banyak atas kunjungan di situs kami. ***