SEGERA Ajukan ! Banpres BLT Rp 2,4 Juta Diperpanjang JOKOWI Hingga Desember 2020, Siapkan KTP dan Catat Persyaratannya DISINI

Advertisement

SEGERA Ajukan ! Banpres BLT Rp 2,4 Juta Diperpanjang JOKOWI Hingga Desember 2020, Siapkan KTP dan Catat Persyaratannya DISINI

Jumat, 06 November 2020

Belajardirumah.org -     Bantuan presiden (banpres) produktif bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia Diperpanjang oleh pemerintah hingga Desember 2020.


Awalnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta itu berakhir pada September 2020 dengan menargetkan 9 juta pelaku UMKM.


Namun, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa penerima BLT UMKM ini ditambah 3 juta pelaku usaha mikro, hingga program ini dilanjutkan hingga Desember 2020.


Maka, bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM tahap II ini masih bisa berkesempatan untuk mendaftarkan diri.


Lalu, bagaimana bila alamat usaha anda berbeda dengan alamat KTP?


Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) mengungkapkan bahwa pengusaha mikro yang tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa tetap mendapatkan BLT UMKM.


Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nanti harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.


"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ungkap Teten.


Menurut Teten, hal ini harus dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.


Sehingga, dia juga meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.


"Silakan saja mendaftar secepatnya," sebutnya. Dia menegaskan, Banpres produktif ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.


Diantara persyaratannya yaitu:


  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:


  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

  1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
  2. Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
  3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  4. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
  5. Jika tidak dapat memenuhi persyaratan ini, maka jangan harap bisa mendapatkan Banpres***


Demikian informasi yang dapat admin berikan mengenai BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga Desember 2020, Semoga dapat bermanfaat untuk rekan-rekan semua. ***