SEGERA Login pddikti.kemdikbud Untuk Cek Nama Guru, Dosen, PTK Yang Dapat BLT BSU RP 1,8 Juta Dari Kemdikbud

Advertisement

SEGERA Login pddikti.kemdikbud Untuk Cek Nama Guru, Dosen, PTK Yang Dapat BLT BSU RP 1,8 Juta Dari Kemdikbud

Kamis, 19 November 2020

Belajardirumah.org - Sekedar informasi yang penting untuk diketahui oleh semua guru honorer, Dosen dan PTK bahwa Untuk memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 Juta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah dengan login ke pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id. Silahkan rekan-rekan cek cara lengkapnya di artikel bawah ini.


BSU Kemendikbud yang akan diterima adalah sebesar Rp 1,8 juta untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.


Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.


Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.


1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)


2. NPWP


3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti


4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani


Kemudian, dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.


PTK akan melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan BSU. Waktu yang diberikan untuk PTK mengaktifkan rekening adalah hingga 30 Juni 2021.


Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.


Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).


Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.


"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi 10, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS. Sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali," katanya pada Raker Komisi X dengan Mendikbud melalui siaran streaming, Senin (16/11/2020).


Kali ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tengah pandemi Corona yang belum usai ini akan disalurkan melalui Kemdikbud sehingga disebut sebagai BSU Kemdikbud.


Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:


 Dosen


- Guru


- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah


- Pendidik PAUD


- Pendidik Kesetaraan


- Tenaga perpustakaan


- Tenaga laboratorium


- Tenaga administrasi


Yang ada di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.


BSU Kemdikbud akan diberikan untuk PTK sebesar Rp 1,8 juta rupiah sebanyak satu kali. 


Kemendikbud menganggarkan dana Rp 3,6 Miliar untuk 2.034.732 orang PTK.


Rinciannya adalah:


- 162.277 untuk dosen pada PTN dan PTS


- 1.634.832 untuk guru dan pendidik pada satuan pendidikan pendidikan negeri dan swasta


- 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.


Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.


Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).


3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta


4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.


5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020


Demikian informasi lengkap mengenai Cara Cek Nama Penerima BLT BSU Rp 1,8 Juta Dari kemdikbud untuk Guru, Dosen dan PTK. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk teman-teman guru honorer dan PTK semua. Sekian dan terima kasih atas kunjungannya.***