SUDAH Diumumkan ! BLT BPJS Tahap 4 Sudah Cair, Rp 1,2 Juta Ditransfer, Buruan Cek Nama Anda DISINI

Advertisement

SUDAH Diumumkan ! BLT BPJS Tahap 4 Sudah Cair, Rp 1,2 Juta Ditransfer, Buruan Cek Nama Anda DISINI

Sabtu, 21 November 2020

Belajardirumah.org - Alhamdulillah kabar gembira ! BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 4 atau program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) sudah cair, Jumat 20 November 2020.  Subsidi gaji Rp 1,2 juta ini untuk periode November-Desember 2020.


Para karyawan bisa mengecek rekening masing-masing.  BSU termin 2 tahap 4 ini diberikan kepada 2,44 juta karyawan. 


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pers rilis Jumat 20 November 2020, mengatakan sudah mencairkan BLT termin 2 tahap 4. 


Ida Fauziyah juga menyarankan bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Pengumuman sudah cairnya BLT karyawan tahap 4 ini bisa dilihat di akun Instagram resmi Kemnaker yang sudah diverifikasi atau centang biru.


Berikut ini pengumuman di akun Instagram Kemnaker.


"Alhamdulillah, Menaker Ibu @idafauziyahnu Salurkan Termin Kedua Subsidi Gaji Tahap IV


@Kemnaker kembali menyalurkan subsidi gaji/upah ( BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.


Pada tahap IV termin kedua tersebut, @Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.


"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Ibu Ida melalui keterangan persnya, Jumat (20/11).


Lebih lanjut Ibu Ida menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara maupun non-Himbara.


Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.


Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.


Ibu Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.


“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.


Belum Terima BLT? 


Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.


BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.


Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala seperti berikut:


  1. Duplikasi rekening
  2. Rekening sudah tutup
  3. Rekening pasif
  4. Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
  5. Rekening tidak sesuai NIK
  6. Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya.

Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, melalui website resmi kemnaker.go.id, berikut panduan mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan:


a. Buka website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.


b. Klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas website.


c. Isi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.


d. Klik "Daftar Sekarang".


e. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.


f. Lanjutkan untuk melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP.


g. Masuk lagi ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".


h. Isilah kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.


Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.


i. Setelah mengisi, nantinya akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.


j. Jika Anda terdaftar namun belum menerima bantuan tersebut, maka Anda bisa melaporkan dengan cara 'klik' dashboard kemudian pilih tombol "kirim aduan".


Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi laman resmi kemnaker.go.id.