TERJAWAB Sudah ! Kapan BLT BPJS Tahap 2 Cair, Ini Jadwal Lengkapnya, Cara Cek Daftar Penerima BSU Karyawan Swasta DISINI

Advertisement

TERJAWAB Sudah ! Kapan BLT BPJS Tahap 2 Cair, Ini Jadwal Lengkapnya, Cara Cek Daftar Penerima BSU Karyawan Swasta DISINI

Jumat, 06 November 2020

Belajardirumah.org -    Info BLT gelombang ke 2, Akhirnya terjawab kapan dan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair, lihat cara cek daftar penerima BSU karyawan swasta di www.kemnaker.go.id.


Pada BLT tahap 2, karyawan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, sama seperti pada tahap sebelumnya.


Lalu kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair dan bagaimana cara cek daftar penerima BSU karyawan swasta di www.kemnaker.go.id ? Simak jawabannya dibawah ini


Bantuan Langsung Tunai bagi karyawan rencananya akan segera memasuki tahap 2.


Kementerian Ketenagakerjaan rencananya akan menyalurkan bantuan langsung bagi karyawan swasta terdampak covid-19 pada bulan ini.


Hal ini disampaikan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI), Aswansyah dalam tayangan Instagram @kemnaker.


  • Syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 dari pemerintah:
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/Buruh penerima upah.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dikutip dari Instagram @kemnaker:



1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.


2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.


3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:


- Berita acara

- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.


4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.


5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).


6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN)


7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.


8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.


10. Penyalur bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.


11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.


Subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.


Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.


Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi covid-19.


Pemerintah berharap agar penerima dapat memanfaatkan bantuan subsidi gaji ini untuk berbelanja produk-produk lokal dan UMKM.


Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000,00 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak covid-19.


Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.


Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, melalui website resmi kemnaker.go.id, berikut panduan mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan:


a. Buka website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id


b. Klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas website.


c. Isi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.


d. Klik "Daftar Sekarang".


e. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.


f. Lanjutkan untuk melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP.


g. Masuk lagi ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".


h. Isilah kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.


Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.

i. Setelah mengisi, nantinya akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.


j. Jika Anda terdaftar namun belum menerima bantuan tersebut, maka Anda bisa melaporkan dengan cara 'klik' dashboard kemudian pilih tombol "kirim aduan".


Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi laman resmi kemnaker.go.id.

Demikian informasi kapan BLT BPJS Termin 2 Cair, Semoga jadwal ini bisa bermanfaat untuk rekan-rekan semua yang sedang mencari informasi terbaru.