ALHAMDULILLAH Kabar Gembira, 6 Bantuan Sosial Ini Diperpanjang hingga Tahun 2021, Cek Syarat dan Besarannya

Advertisement

ALHAMDULILLAH Kabar Gembira, 6 Bantuan Sosial Ini Diperpanjang hingga Tahun 2021, Cek Syarat dan Besarannya

Kamis, 31 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Kabar baik ada 6 bantuan sosial (bansos) yang diperpanjang hingga tahun 2021, cek syarat dan besaran bantuan yang diberikan.


Bagi Anda yang belum pernah mendaftar pastikan tahu 6 bantuan yang diperpanjang pemerintah hingga tahun 2021, jangan sampai terlewat.


Pastikan tahu syarat, cara daftar dan besaran bantuan yang diperpanjang 2021 agar Anda ikut merasakan manfaat bantuan tersebut.


6 bantuan sosial yang diperpanjang pemerintah hingga tahun 2021 diberikan kepada masyarkat sesuai kriteria masing-masing dan besaran bantuan yang tidak sama.


Berikut daftar 6 bantuan sosial yang diperpanjang pemerintah hingga tahun 2021.


1. BLT Banpres UMKM


BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.


Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.


2. BLT Subsidi Gaji


BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.


Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.


3. Kartu Prakerja


Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.


Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.


Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.


Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.


5. Kartu Sembako


Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.


Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.


6. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH


BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga


Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.***