ANDA Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tapi Dana Masih Diblokir?, Cek! Berikut Ini Solusinya

Advertisement

ANDA Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tapi Dana Masih Diblokir?, Cek! Berikut Ini Solusinya

Senin, 14 Desember 2020

Belajardirumah.org - Sekedar informasi untuk rekan-rekan semua, Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta belum cair karena status masih diblokir, ini solusinya agar uang banpres segera cair.


Meski pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta telah ditutup, Kementerian Koperasi dan UMK berjanji akan menyalurkan dana Banpres hingga akhir Desember 2020.


Kemenkop UMK, melalui instagram resmi @KemenkopUMK menjelaskan beberapa hal terkait pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 Juta.


Kementerian Koperasi dan UKM memastikan tidak ada rekayasa dalam proses penyaluran. Semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.


Seluruh usaha mikro yang menjadi calon penerima bantuan diusulkan oleh lembaga pengusul seperti Dinas Koperasi provinsi, kabupaten/kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.


Seluruh data UMKM yang diusulkan kemudian melalui proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.


Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.


Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.


Bagi pelaku UMKM yang tidak memiliki rekening bank, jangan khawatir karena berdasarkan keterangan dari Kementerian Koperasi dan UKM, meskipun pelaku UMKM tidak memiliki rekening namun bila sudah terdaftar dalam sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta maka akan tetap mendapatkan pencairan dana.


Dan bagi yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh Bank penyalur. Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah.


Pelaku UMKM yang telah mendaftar bisa langsung cek nama penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta di link eform.bri.co.id. Berikut ini cara ceknya:


  1. Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id
  2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
  3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
  4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
  5. Klik ‘proses inqury’.

Apabila penerima telah mendapatkan informasi mengenai penerimaan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta melalui EFORM BRI atau melalui SMS, bisa langsung melakukan pencairan di bank penyalur, dengan membawa dokumen penting agar uangnya bisa langsung cair ke rekening.


Berikut dokumen yang wajib dibawa ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta:


  1. Buku Tabungan
  2. Kartu ATM
  3. KTP
  4. Jenis Bidang Usaha
  5. Foto Usaha
  6. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
  7. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Sedangkan cara membuka dana yang telah diblokir Kemenkop UKM menyarankan dengan langsung menghubungi bank penyalur, karena bisa jadi dana Anda diblokir karena Anda masih memiliki pinjaman di bank terkait.


Kemenkop UKM juga mengingatkan bahwa penyaluran bantuan dilakukan langsung dari bank ke rekening penerima senilai Rp2,4 dalam sekali transfer sehingga tidak ada peluang pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan.


Jika ada data yang tidak tepat atau indikasi penyalahgunaan, Anda dapat ikut serta mengawasi dan melaporkan ke call center KemenkopUKM di nomor 1500587.


Demikian informasi yang dapat belajardirumah.org berikan mengenai Solusi Jika Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Diblokir, Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan semua.