APAKAH Sudah Terima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta? Segera Cek Online NIK KTP di Link Ini

Advertisement

APAKAH Sudah Terima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta? Segera Cek Online NIK KTP di Link Ini

Rabu, 09 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BLT UMKM/BPUM, BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT Modal Usaha yang ditujukan bagi warga kurang mampu yang sedang merintis usaha.


BLT Modal Usaha adalah bansos yang digalang pemerintah dengan memberikan bantuan sebesar Rp3,5 juta bagi keluarga yang terdampak pandemi dan sedang merintis usaha. Dana ini nantinya berfungsi untuk penunjang modal usaha.


Sama seperti bansos lainnya, pada dasarnya BLT Modal Usaha ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.


BLT Modal Usaha sebesar Rp3,5 juta akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.


Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan.


  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Namun untuk memudahkan, pilih saja NIK.
  3. Masukkan NIK Anda
  4. Masukkan nama sesuai dengan KTP
  5. Ketik ulang kode Captcha sesuai tampilan
  6. Klik ‘cari’ lalu akan muncl data apakah Anda penerima bantuan sosial BLT Modal Usaha

Untuk mekanisme pencairan BST PKH, simak alurnya sebagai berikut.


  • BLT Modal Usaha akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, rekening yang menjadi bank penyalur yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
  • Bagi yang tidak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui kantor pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai tidak dikenai biaya apapun atau bunga.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan ini antara lain:


  • Warga miskin atau rentan miskin;
  • Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
  • Memiliki usaha.

Bagi masyarakat yang belum pernah menerima BLT Modal Usaha atau bansos lainnya dan mengalami kendala dalam pencairan bantuan, bisa melapor melalui email bansoscovid@kemsos.go.id.


Selain email di atas, masyarakat yang belum menerima BLT Modal Usaha namun sudah terdaftar juga bisa mengajukan keluhan lewat WhatsApp di nomor 08111022210 dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) aduan.