ASYIK! BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi agar Dapat Bantuan

Advertisement

ASYIK! BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi agar Dapat Bantuan

Sabtu, 12 Desember 2020

Belajardirumah.org - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan berencana memperpanjang Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta hingga 2021.Bagi Anda yang akan mendaftar siapkan syarat-syarat ini terlebih dahulu.


Dikutip belajardirumah dari laman Setneg.go.id, Sabtu 12 Desember 2020, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) RI Masduki Baidlowi mengatakan program pengembangan usaha mikro merupakan upaya menggerakkan perekonomian masyarakat menengah ke bawah.


“Tadi disepakati bahwa untuk fokus pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil itu akan dilanjutkan pada tahun 2021 dalam APBN yang akan datang. Bentuknya seperti apa, itu juga akan dirumuskan bersama dan akan diperbesar jumlah pendanaannya. Karena ini memang akan menjadi landasan bergeraknya ekonomi di kalangan bawah,” kata Masduki.


Wapres RI Ma'ruf Amin juga berharap alokasi dan BLT BPUM senilai Rp 2,4 juta tersebut dimanfaatkan dengan benar, termasuk meningkatkan daya jual atau beli produktivitas usaha mikro dan kecil. Nantinya Kemenkop UKM juga perlu memberi pelatihan dan keterampilan sehingga produk industri kecil tersebut dapat memiliki nilai tambah.


Adapun yang menjadi syarat penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini adalah sebagai berikut:


1. Warga Negara Indonesia


2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)


3. Memiliki usaha mikro


4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD


5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR


6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.


Syarat tambahan pada poin 6 berlaku bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.


Surat Pengantar Usaha ini dapat Anda bawa ke Kelurahan/Kecamatan tempat Anda tinggal agar kemudian dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU).