AYO Sekarang Cek Nama Anda dari HP Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Jika Telat Diambil akan Hangus

Advertisement

AYO Sekarang Cek Nama Anda dari HP Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Jika Telat Diambil akan Hangus

Kamis, 24 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Sekedar informasi ini Pemerintah sudah 100 persen menyalurkan bantuan Rp 2,4 juta kepada 12 juta orang penerima. Segera cek nama anda dari HP bantuan pemerintah Rp 2,4 juta jika telat diambil akan hangus karena ada masa berlakunya. 


Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha kecil seperti pedagang warung kecil dan lainnya.


Bantuan pemerintah ini disebut Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau bantuan UMKM.


Saat ini, bantuan program BPUM atau BLT UMKM ini sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.


Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta bisa hangus atau ditarik kembali, oleh karena karena segera lakukan pengecekan.


Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.


Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.\


"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN). Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).


Menurutnya, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.


Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.


Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.


Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.


CARA CEK DARI HP


Untuk melihat daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.


Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:



- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum


- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi


- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'


eform BRI untuk mengecek NIK anda apakah termasuk penerima bantuan pemerintahTangkap Layar BRI

eform BRI untuk mengecek NIK anda apakah termasuk penerima bantuan pemerintah


Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.


Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:


"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."


Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.


Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.


Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI


Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.


Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.


Baca Juga: Pengumuman! Jika Belum Terdaftar Penerima Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Cepat Lakukan Ini


Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:


- Buku tabungan


- Kartu ATM dan identitas diri


- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.


Adapun cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, dikutip dari depkop.go.id:


Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM


Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu, seperti yang kami lansir dari opinirakyat.org mengenai Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.


Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:


- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM


- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum


- Kementerian/Lembaga


- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK


Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM


- Warga Negara Indonesia


- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)


- Memiliki Usaha Mikro


- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD


- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR


- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).