BERIKUT Ini 5 Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Tahun 2021 Yang Wajib Guru dan Orangtua Tahu

Advertisement

BERIKUT Ini 5 Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Tahun 2021 Yang Wajib Guru dan Orangtua Tahu

Senin, 14 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Arahan baru disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tentang aturan dan jadwal masuk sekolah di masa pandemi.


Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Agus Sartono.


Ia memastikan bahwa diterbitakannya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 memberikan kewenangan pembukaan satuan pendidikan kepada kepala daerah masing-masing.


Hal tersebut disampaikan Agus dalam diskusi tentang Terobosan Pemanfaatan TIK Sederhana untuk Mengatasi Hambatan PJJ secara daring, Jumat 11 Desember 2020.


"SKB empat menteri terbaru, pada dasarnya kewenangan buka-tutup satuan pendidikan diberikan pada pemerintah daerah baik provinsi untuk bidang menengah atas dan kabupaten/kota untuk pendidikan dasar," kata Agus.


Agus mengatakan, kepala daerah memiliki kewenangan karena gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pihak yang paling memahami kondisi setiap wilayahnya.


Termasuk, bagaimana kondisi fasilitas kesehatan di setiap daerah.


Bahkan di beberapa daerah, gubernur berinisiatif untuk melakukan testing terhadap para guru.


Hasilnya pun beragam, bahkan yang terjadi adalah banyak dari para gurulah yang membawa penyakit Covid-19 tersebut.


"Karena yang dikhawatirkan, ketika siswa bisa dikendalikan mobilitas guru kadang-kadang datang dari daerah lain”.


“Mengagetkan juga muridnya sehat, gurunya yang membawa Covid-19." kata dia.


Beberapa provinsi juga melakukan testing dan diketahui ada beberapa siswa yang terpapar Covid-19 sehingga menyebabkan sekolah harus ditutup.


"Esensinya SKB empat menteri ini berikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk perlahan-lahan mengutamakan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka," kata dia.


Selain itu, berdasarkan SKB empat menteri tersebut juga orangtua memiliki kewenangan untuk tidak mengirim anak ke sekolahnya apabila masih ragu-ragu.


Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.


Namun, pembelajaran tatap muka tersebut diperbolehkan sehingga tidak diwajibkan.


Dalam SKB empat menteri tersebut, kewenangan diserahkan kepada pemda, sekolah, dan orangtua dan menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.


"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).


Adapun SKB empat menteri dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.


SKB tersebut merupakan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.


Lantas, apa saja yang harus disiapkan sekolah dan bagaimana aturan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai?


Berikut aturan dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan kemdikbud.go.id:


1. Diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan


Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada Januari 2021 sifatnya bukan kewajiban.


Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.


"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan."


"Keputusan diperbolehkan ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem.


Nah, jika ketiga pihak sepakat agar sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, maka metode ini bisa mulai dilakukan.


Pun sebaliknya, pemda dan kepala sekolah atau komite sekolah tidak memperbolehkan, maka pembelajaran dilanjutkan secara daring di rumah.


"Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka."


"Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka."


"Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," lanjutnya menjelaskan.


Selain itu, peta zona risiko dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.


2. Faktor dalam pemberian izin


Dikutip dari panduan pembelajaran yang dirilis Kemendikbud, ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah.


- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya


- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan


- Kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap buka sesuai dengan daftar periksa


- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar dari Rumah (BDR)


- Kondisi psikososial peserta didik


- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah


- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke sekolah


- Tempat tinggal warga sekolah


- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa


- Kondisi geografis daerah


3. Sekolah wajib penuhi 6 syarat


Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.


Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.


Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.


"Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.


Adapun enam daftar periksa ini adalah:


- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi toilet bersih dan layak; sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer; dan disinfektan


- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan


- Kesiapan menerapkan wajib masker


- Memiliki thermogun


- Memiliki pemetaan warga sekolah yang memiliki comorbid tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang aman; dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri


- Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali


4. Sekolah wajib bergiliran dan pakai masker


Aturan lain yang wajib diterapkan sekolah saat menggelar pembelajaran tatap muka adalah membatasi jumlah siswa per kelas.


"Yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem.


Dengan pembatasan jumlah siswa di kelas, maka sekolah harus melakukan rotasi alias shifting.


Para siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah harus secara bergiliran.


"Jadinya mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting."


"Tidak boleh kapasitas (pembelajaran) full. Harus dengan rotasi," lanjutnya menegaskan.


Adapun rincian batasan jumlah maksimal siswa yang bisa belajar di sekolah per ruang kelas adalah:


- PAUD: 5 siswa dari standar 15 siswa


- Pendidikan dasar dan menengah: 18 siswa dari standar 36 siswa


- SLB: 5 siswa dari standar 8 siswa


Selain itu, baik siswa maupun guru serta warga sekolah lainnya juga wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai.


Mereka juga harus mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.


Juga wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik serta menerapkan etika bersin/batuk.


5. Kegiatan ekstrakurikuler dan kantin tidak diperbolehkan di masa transisi


Pembukaan kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbagi menjadi dua tahap, yaitu masa transisi (dua bulan pertama) dan masa kebiasaan baru.


Pada masa transisi, ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan.


Di antaranya operasional kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, serta kegiatan selain belajar mengajar.


Misal orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, dan lainnya.


Setelah melewati masa transisi, kegiatan di atas boleh dilakukan pada masa kebiasaan baru, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan.


Seperti pada kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler yang diperbolehkan saat masa kebiasaan baru.


Kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter. Misal basket dan bola voli.