Bunda Simak, Orang Tua Bisa Tolak Anak Masuk Sekolah Januari, Ini Penjelasan Nadiem

Advertisement

Bunda Simak, Orang Tua Bisa Tolak Anak Masuk Sekolah Januari, Ini Penjelasan Nadiem

Rabu, 16 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah untuk mempersiapkan diri dengan matang jika ingin kembali membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah pada Januari 2021.


Nadiem mengatakan, pihaknya sengaja mengumumkan pembukaan sekolah sejak November 2020 agar bisa digunakan pemerintah daerah untuk mempersiapkan protokol kesehatan di sekolah.


"Panduan penyelenggaraan pembelajaran kami umumkan jauh hari agar pemda bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemda, untuk itu izinkan saya menyampaikan lagi bahwa pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat," kata Nadiem dalam Rakornas KPAI, Senin (30/11/2020).


Nadiem menjelaskan bahwa kewenangan pembukaan sekolah saat ini ada di tangan pemerintah daerah dan harus mendapat persetujuan dari sekolah dan orang tua, sehingga tidak lagi melihat warna zona resiko Covid-19.


"Tidak harus serentak se-kabupaten/kota tapi bisa bertahap dari desa-kelurahan-kecamatan, semuanya tergantung keputusan pemerintah daerah tersebut," ucapnya.


Mantan Bos Gojek itu juga menegaskan bahwa orang tua berhak menolak anaknya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah jika merasa belum yakin melepas anaknya bertemu dengan orang lain di masa pandemi yang angkanya terus melonjak.


"Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya pembelajaran tatap muka, anak tersebut harus tetap difasilitasi pembelajaran jarak jauh oleh pihak sekolah," tegasnya.


Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.


Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).


Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.


Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.


Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.


Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.


Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.


Perilaku wajib yang harus diterapkan di sekolah harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.


Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.


Kantin di sekolah pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.


Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.


Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan sekolah boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.(Sumber: Suara)