BURUAN Cek Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 dari Kemnaker, Cek Penerima di Sini

Advertisement

BURUAN Cek Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 dari Kemnaker, Cek Penerima di Sini

Minggu, 13 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker sudah dicairkan hingga termin 2 tahap 5, kini publik menanti waktu pencairan untuk tahap 6


Diketahui Kemnaker telah memberikan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 11 juta karyawan.


Namun, hingga saat ini sebanyak 1,4 juta karyawan tak kunjung mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukan bagi penerima gaji di bawah Rp5 Juta ini.


Menurut laporan Kemnaker berikut jumlah karyawan yang telah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga tahap 5:


Tahap 1 telah disalurkan kepada 2.180.382 karyawan, Tahap 2 telah disalurkan kepada 2.713.434 karyawan, Tahap 3 telah disalurkan kepada 3.149.031 karyawan, Tahap 4 telah disalurkan kepada 2.442.289 karyawan dan Tahap 5 telah disalurkan kepada 567.723 karyawan


Oleh sebab itu, kemungkinan besar sisanya akan segera disalurkan di termin 3 tahap, sehingga 1,4 juta karyawan ini bisa merasakan manfaatnya dari program ini.


Menurut Aswansyah, selaku Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, hingga kini Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan proses pemadanan data dengan Ditjen Pajak.


Sehingga hal itu membuat penyaluran bantuan ini kepada sisa Pekerja menjadi tertunda.


"Kemarin kami melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.538 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," ujar Aswansyah.


Meski begitu, Aswansyah menjelaskan, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan ada 6 tahap penyaluran.


Senada dengan Aswansyah, Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz mengkonfirmasi melalui akun Youtube FMB9.


"Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut. Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujarnya.


Menurut Reza, keputusan lanjutan program bantuan subsidi gaji atau upah pada tahun depan akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.


Sementara itu, Menteri Ida mengatakan, bagi pekerja yang masuk dalam kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua, tetapi belum menerima transferan dana subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, dimohon untuk bersabar, karena masih dalam proses penyaluran.


"Sisanya (yang belum dapat BSU) masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida menambahkan.


Perlu anda ketahui, proses penyaluran uang ini akan diberikan setelah semua data karyawan diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menyerahkan datanya kepada bank penyalur.


“Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di transfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) maupun non-Himbara,” kata Menaker Ida.


Kemnaker akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020), memiliki gaji dibawah 5 juta, dan memiliki rekening aktif.


Bagi anda para pekerja yang merasa sudah sesuai dengan persyaratan, segera klik link kemnaker.go.id untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, ikuti cara berikut ini:


  1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
  4. Klik "Daftar Sekarang."
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol "Masuk atau Login."
  7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
  8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
  9. Akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.


Jika Anda mengalami kendala pencairan atau nama tidak terdaftar dalam situs Kemnaker tersedia dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" yang dapat Anda isi dengan keluhan Anda terkait pencairan.


Cara lain adalah anda bisa langsung klik pada laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home


Demikian informasi yang dapat belajardirumah.org berikan mengenai Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 dari Kemnaker, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan semua yang berada diseluruh indonesia. ***