Cara Mudah Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Advertisement

Cara Mudah Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Senin, 28 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM dan mencairkan BPUM Rp 2,4 juta. Pemerintah meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha mikro.


BLT UMKM tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Bagi masyarakat yang menerima BLT UMKM, akan mendapatkan uang masing-masing Rp 2,4 juta.


Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan, BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.


Ia menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.


"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020), dikutip dari Kompas.com.


Ia menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun depan. Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan.


"Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggarannya juga masih dalam pembahasan," jelas dia.


Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI


Pelaku UMKM bisa mengecek apakah termasuk penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta.


Berikut cara mengecek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:


1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum


2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi


3. Klik 'Proses Inquiry'.


4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.


Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.


Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank BRI


Dikutip dari www.depkop.go.id, setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.


Hal itu dilakukan agar bantuan BLT UMKM dapat segera dicairkan.


Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:


1. Buku tabungan


2. Kartu ATM dan identitas diri


3. Melengkapi dokumen seperti:


- Surat Pernyataan


- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.


Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM


Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.


Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.


Berikut pengusul BPUM:


1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM


2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum


3. Kementerian atau lembaga


4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK


Syarat Penerima BLT UMKM:


1. Warga Negara Indonesia


2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)


3. Memiliki Usaha Mikro


4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD


5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR


6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)


Alasan Banyak yang Tak Dapat


Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman mengatakan, banyak UMKM yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.


Sebab, memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.


"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."


"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya dalam webinar virtual, Kamis (17/9/2020), dikutip dari Kompas.com.