CATAT! Bansos BLT Resmi Disalurkan 4 Januari 2021, Presiden Jokowi Larang Uang Bansos untuk Beli INI..

Advertisement

CATAT! Bansos BLT Resmi Disalurkan 4 Januari 2021, Presiden Jokowi Larang Uang Bansos untuk Beli INI..

Jumat, 01 Januari 2021

Belajardirumah.org -  Setelah diangkatnya Menteri Sosial yang baru, Tri Rismaharini. Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran Bansos dalam bentuk BLT pada 4 Januari 2021 mendatang.


Presiden Joko Widodo menegaskan dana bantuan sosial (bansos) tidak boleh digunakan masyarakat untuk membeli rokok melainkan harus memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.


Hal ini disampaikan pula oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.


"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," kata Muhadjir Effendy.


Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rapat terbatas dengan topik "Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021" yang dipimpin Presiden Joko Widodo.


"Adapun penggunaan untuk bantuan langsung tunai saya minta kepada keluarga penerima manfaat untuk mematuhi sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan," tambah Muhadjir.


Pemerintah rencananya akan mulai menyalurkan berbagai skema bantuan sosial mulai 4 Januari 2021 mendatang.


Menteri Sosial Tri Rismaharini berjanji ia akan membuat sistem agar penerima bantuan tidak menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok.


"Kami akan pantau, kami akan pantau karena Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan alat agar kami mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja," kata Risma.


Ia berharap bantuan dibelanjakan untuk benar-benar bahan sembako dan bukan malah barang yang malah akan merusak kesehatan.


"Instruksi Bapak Presiden adalah tidak ada penggunaan untuk pembelian rokok, kami akan bicarakan bila hal itu terjadi kami akan lakukan evalusi untuk penerima bantuan karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan tapi malah jadi ada masalah karena digunakan untuk rokok," tegas Risma.


"Jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," lanjut Risma.


Dibawah naungan Kementrian Sosial, sejumlah bantuan yang akan disalurkan antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000..


Selanjutnya ada Program Bantuan Sosial Tunai (BST) bantuan per bulannya adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat.


Lalu ada pula Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat dengan penyalur bank himbara yang akan diberikan dalam 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.