GAWAT! Bantuan BLT PKH Tahap 4 Akan Diblokir Jika tak Lakukan Hal Ini Hingga Desember 2020, Segera Cek DISINI

Advertisement

GAWAT! Bantuan BLT PKH Tahap 4 Akan Diblokir Jika tak Lakukan Hal Ini Hingga Desember 2020, Segera Cek DISINI

Sabtu, 05 Desember 2020

Belajardirumah.org - Sekedar informasi untuk rekan-rekan semua, Bantuan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan dan terdata di Kementerian Sosial.


Pencairan PKH yang sebelumnya per bulan, kini diberikan per triwulan. Hal itu untuk mempercepat skema pencairan bantuan tersebut.


Bagi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terdaftar dalam bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) sudah dapat melakukan pengecekan pencairan dana di KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dimiliki.


Untuk pencairan tahap 4, pemerintah menerapkan skema percepatan untuk bulan Oktober, November, Desember 2020 dicairkan serentak tanggal 24 Oktober 2020, dengan batas maksimal pencairan yang dilakukan KPM PKH hingga 15 November 2020.


Artinya, bagi KPM PKH mendapatkan bantuan tiga kali lipat untuk masing-masing komponen yang diterima pada pencairan tahap 4, pada jangka waktu pencairan yang telah ditetapkan.


Penjadwalan pencairan ini sesuai dengan surat edaran resmi dari Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia yang ditujukan ke Dinas Sosial seluruh Indonesia, tertanggal pada 20 November 2020.


Pada surat edaran tersebut menjelaskan poin poin penting sebagai berikut seperti ditulis Media Blitar dalam artikel Catat Tanggal Pencairan PKH Tahap 4, untuk Bulan November dan Desember 2020!


- Penyaluran bantuan sosial PKH yang semula disalurkan per bulan, menjadi disalurkan per triwulan KPM PKH akan menerima bantuan sekaligus di bulan Oktober 2020, untuk periode bulan Oktober, November, Desember 2020.


- Terdapat penambahan kategori pada komponen kesehatan yang semula ibu hamil dan anak usia dini, menjadi ditambah keluarga pasien tuberkulosis (TBC) dengan indeks bantuan per tahun adalah Rp3 juta. Untuk indeks bantuan pada komponen lainnya tetap atau tidak ada perubahan.


- Pencairan PKH tahap 4 serentak tanggal 24 Oktober 2020, selanjutnya KPM dapat mencairkan bantuan di tempat-tempat yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020.


- Bagi KPM PKH yang tidak melakukan transaksi sebanyak tiga kali berturut-turut, pada bulan Oktober hingga Desember 2020, maka KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) akan diblokir oleh Kementrian Sosial.


Karena, jika tidak segera dicairkan oleh KPM PKH, pihak penyalur dana akan mempertimbangkan, “Apakah KPM PKH masih benar-benar membutuhkan bantuan PKH?”.


Selain itu, penyalur dana akan mengira bahwa KKS KPM PKH yang tidak melakukan pencairan dimasukkan daftar rekening pasif. Rekening pasif dapat diartikan, KPM tidak mengetahui bahwa bantuan PKH telah cair, atau KPM meninggal dunia, atau KKS hilang, namun tidak ada laporan dari KPM. Sehingga, bantuan tetap masuk, dan bantuan tidak dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.


Bagi KKS yang dinilai menjadi rekening pasif maupun tidak ada transaksi atau aktivitas pencairan, maka KKS akan diblokir pada tanggal 25 Desember 2020.


Selanjutnya, apabila ada ketidakcocokan antara komponen dengan dana yang diterima, serta kondisi komponen mengalami perubahan, atau bahkan dana belum masuk kemasing-masing KKS penerima manfaat, dimohon untuk setiap KPM PKH untuk menghubungi pendamping. Bertujuan untuk mencari permasalahan dan solusi yang dilakukan, hingga pembetulan di ePKH.