GAWAT! Rekening Bank Ini Gagal Ditransfer Uang BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Daftarnya

Advertisement

GAWAT! Rekening Bank Ini Gagal Ditransfer Uang BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Daftarnya

Senin, 07 Desember 2020

Belajardirumah.org - Perhatian untuk rekan-rekan semua, Pemilik rekening bank ini gagal dapat dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, segera cek status pencairan dana Anda di link berikut ini.


Seperti diketahui, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan hingga golongan 2 hingga tahap atau batch 5.


Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS tahap 5 kepada 567.723 ribu karyawan. Maka total secara keseluruhan mencapai 11,052 juta penerima.


Sementara itu, berdasarkan laporan  data per 23 November 2020, BSU termin kedua telah diterima oleh 5, 928 juta orang penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.


Bagi Anda yang ingin memastikan data-data di BPJS Ketenagakerjaan lengkap, bisa mengecek lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini cara-caranya:


  1. Klik link bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Klik ‘daftar pengguna’ (bagi karyawan yang belum memiliki akun)
  3. Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)
  4. Masukkan e-mail
  5. Klik ‘Kirim’
  6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirim melalui e-mail Anda. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya
  7. Lalu masuk kembali ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login dengan e-mail dan password yang sudah didaftarkan
  8. Setelah masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu
  9. Kemudian akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Apabila tidak tercantum nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank, maka karyawan tersebut memang tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan baik di Termin I maupun Termin II.


Menurut Menaker Ida ada beberapa rekening yang menyebabkan dana tidak kunjung cair dan dipastikan tidak akan dapat bantuan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5, yaitu:


  1. Adanya duplikasi rekening, 
  2. Rekening sudah tutup, 
  3. Rekening pasif, 
  4. Rekening tidak valid, 
  5. Rekening dibekukan,
  6. Rekening tidak sesuai NIK,
  7. Rekening tidak terdaftar.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah," ujar Menaker Ida Fauziah.


Ia juga mengimbau untuk penerima subsidi/gaji yang rekeningnya bermasalah bisa dikomunikasikan dengan pemberi kerja atau perusahaan tempat karyawan bekerja.


"Kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.