Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HORE Dana Sudah CAIR! Inilah 5 Berkas Yang Wajib Dibawa Ke Bank Agar Bantuan Subsidi Gaji BSU Bagi Guru Honorer Cepat Cair

Belajardirumah.org -  Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada guru honorer dan tenaga pendidik non PNS Rp1,8 juta masih berlanjut.


Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS yang ingin mendapatkan BSU tersebut dan cepat cairnya harus membawa 5 berkas penting kepada pihak bank penyalur.


Namun sebelumnya, Bantuan subsidi gaji ini merupakan bantuan pemerintah yang diberikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Bantuan subsidi gaji ini untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Selain itu, bantuan ini sebagai stimulus pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Bantuan subsidi gaji bisa segera cair dengan membawa 5 berkas, namun sebelum menyerahkan berkas tersebut, pastikan diri Anda terdaftar sebagi penerima BSU guru honorer Rp 1,8jt, dengan cara login di link info gtk.kemdikbud.go.id hal ini sebagai bukti saat pencairan nanti.


Seperti dilansir Mantra Sukabumi dari Buku Saku Kemdikbud 2020, agar Anda dapat memastikan status penerimaan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta Anda bisa cek di link info.gtk.kemdikbud.go.id


Setelah login dengan memasukan email dan password, maka Anda bisa mengetahui apakah sebagai terdaftar sebagai calon penerima atau tidak.


Kemudian, jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka di laman pertama akan bertuliskan sebagai berikut.


"Anda Termasuk Dalam Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik Non-PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2020".


Kemudian, status BSU Anda akan bertuliskan "Dana BSU Kemdikbud dalam proses pencarian ke rekening."


Setelah itu, Anda di haruskan untuk menyerahkan berkas berikut ini untuk mencairkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta kepada bank penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri atau BTN.


Adapun lima berkas yang harus diserahkan kepada Bank penyalur untuk pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta di antaranya:


  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
  4. Hard Copy Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan
  5. Hard Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.


Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.


Untuk itu, Anda wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.


Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:


Warga Negara Indonesia (WNI);


Berstatus sebagai PTK non-PNS;


Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;


Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;


Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan


Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.


Calon penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.