HORE! Kabar Gembira, BST non PKH Rp500 ribu Diperpanjang Hingga 2021, Tidak Ada Pendaftaran Online, Begini Cara Daftarnya

Advertisement

HORE! Kabar Gembira, BST non PKH Rp500 ribu Diperpanjang Hingga 2021, Tidak Ada Pendaftaran Online, Begini Cara Daftarnya

Jumat, 25 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) non PKH hingga 2021.


Pihak Kemensos, sebelumnya telah menyampaikan bahwa akan menganggarkan program ini untuk Januari-Juni 2021.


BST non PKH ini, nantinya akan diberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp500.000 per kepala keluarga sekali transfer untuk keluarga penerima kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


Hal tersebut diungkapkan langsung oleh juru bicara Kemensos, Adhy Karyono, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.


Syarat penerima BST non PKH Rp500 ribu per keluarga ini sama seperti PKH, yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk mendapatkan BST non PKH Rp500.000:


1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW.


2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.


3. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.


4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.


5. Setelah berhasil diverifikasi, penerima BST non PKH akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


Catatan Tambahan:


Untuk mengecek nama anda terdaftar sebagai BST non PKH Rp500 ribu, anda bisa cek status kepesertaan anda.


Cek di cekbansos.siks.kemsos.go.id. atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.


Cara Cek Peserta DTKS


1. Masuk ke laman https: dtks.kemensos.go.id, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).


2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.


4. Setelahnya anda dapat melihat apakah anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS.


Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.


Informasi lebih lanjut bisa cek di link https://pusdatin.kemsos.go.id/ atau helpdesk.kemsos.go.id atau ke BPJS Kesehatan dengan nomor hotline 1500400.