HORE! Kemensos Salurkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Tanpa Perlu Daftar, Buruan Cek Di Link Ini

Advertisement

HORE! Kemensos Salurkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Tanpa Perlu Daftar, Buruan Cek Di Link Ini

Kamis, 10 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Modal Usaha Rp3,5 juta, kepada anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah digraduasi. 


Bantuan tersebut bisa dicek di website dtks.kemensos.go.id hanya dengan menggunakan NIK KTP.  


Adapun syarat mendapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta di antaranya:


1. Warga miskin/rentan miskin


2. Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi


3. Punya usaha


Hingga saat ini ada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi.


Masing-masing KPM menerima bantuan senilai Rp500 ribu, sehingga total anggarannya mencapai Rp5 miliar sebagai Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU).


“Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan resminya dilansir Fix Indonesia dari laman resmi Kemensos Sabtu 21 November 2020.


Dalam pelaksanaannya nanti, program ini akan ditangani langsung oleh tenaga kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)  Hal tersebut dapat  dipastikan akan ada seleksi untuk mengetahui apakah calon penerima layak menerima bantuan ini atau tidak.


Selanjutnya, berikut jenis usaha yang berhak mendapatkan program bantuan ini adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.


Kemudian Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi jika Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.


Berarti tidak ada data baru melainkan ini diambil dari data keluarga penerima manfaat yang sudah digraduasi oleh Kemensos.


Jika Anda berhak mendapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta ini, prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.


Untuk diketahui, jenis usaha yang berhak mendapatkan program bantuan modal usaha adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak