HORE! Pencairan BPUM Rp2,4 Juta dan Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM di BLT Online eform.bri.co.id/BPUM

Advertisement

HORE! Pencairan BPUM Rp2,4 Juta dan Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM di BLT Online eform.bri.co.id/BPUM

Rabu, 09 Desember 2020

Belajardirumah.org - Sekedar informasi untuk rekan-rekan semua, Pada saai ini masih banyak pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang menunggu hasil untuk medapatkan bantuan  BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.


Sebelumnya, program BPUM tahap 2 yang ditutup pada akhir November 2020 lalu, ditarget sebanyak 3 juta UMKM akan dapat bantuan BLT UMKM.


Untuk mengecek pendaftar menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum


Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.


Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:


-WNI


-Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)


-Mememiliki usaha mikro


-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD


-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR


-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)


Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa atau kelurahan dimana tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.


Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:


-Nomor Induk Kependudukan (NIK)


-Nama lengkap


-Alamat tempat tinggal sesuai KTP


-Bidang usaha


-Nomor telepon


Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:


  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).


Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.