HORE! PPPK Tanpa TES, DPR dan Kepala Daerah Mendukung Penuh Guru Honorer! Baca Selengkapnya

Advertisement

HORE! PPPK Tanpa TES, DPR dan Kepala Daerah Mendukung Penuh Guru Honorer! Baca Selengkapnya

Sabtu, 19 Desember 2020

Belajardirumah.org - Pengurus forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-kategori Usia 35 tahun ke Atas (GTKHNK 35+) belum menyerah dalam memperjuangkan pengangkatan anggotanya menjadi PNS. 


Pada Selasa (8/12/2020) lalu, Ketua Umum GTKHNK 35+ dan jajaran melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 


Ketua Umum GTKHNK 35+ Nasrullah dan jajaran saat menyerahkan kajian akademik kepada Anggota Komisi II DPR Syamsurizal, Selasa (8/12/2020). 


RDPU itu dihadiri perwakilan GTKHNK 35 + dari Sumatera Utara, Riau, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sulawesi Selatan dan NTT. 


"Turut hadir pula perwakilan Pengurus GTKHNK 35+ dari beberapa provinsi termasuk DKI Jakarta," ujar Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho kepada jpnn.com, Senin (14/12). 


pengurus GTKHNK 35+ menyampaikan sejumlah poin penting antara lain permohonan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengakomodir guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah negeri semua jenjang segera diangkat menjadi PNS. 


Sigit menyebutkan, GTKHNK 35+ tetap dalam muruah perjuangan Keppres PNS dan sesuai dengan visi misi awal serta sesuai kesepakatan hasil Rakornas I Jakarta 20 Februari 2020.


"Bagaimana kami mau menerima regulasi rekruitmen PPPK 2021 nanti yang ternyata banyak merugikan kami para guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori," ucap Sigid.


Dia menyebutkan, dalam seleksi PPPK 2021 nanti mereka harus bersaing dengan guru honorer non-kategori dari sekolah-sekolah swasta, bahkan dengan yang berusia 20 tahun. 


Selain itu, kebijakan tersebut juga tidak mengakomodir tenaga kependidikan. "Kami tentu memprotes keras hal tersebut. 


Guru itu ibarat jantung dan tenaga kependidikan ibarat nadinya sekolah-sekolah. Dua hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan dunia pendidikan," sebut Sigid. 


Menurutnya, duru maupun tenaga kependidikan honorer seperti tenaga administrasi, operator sekolah, dan lainnya khususnya yang berusia 35 tahun ke atas punya hak yang sama. 


Sementara, rekrutmen PPPK 2021 dirasa tidak menyelesaikan permasalahan honorer bahkan dapat menambah buruk keadaan. 


"Bukan tidak mungkin kembali dijadikan utang sejarah bangsa yang belum terselesaikan dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan selanjutnya," jelasnya Sigid. 


Karena itu, solusi dari permasalahan ini adalah penerbitan Keppres PNS oleh Presiden Jokowi. 


Dalam RDPU itu, konseptor sekaligus Ketua Umum GTKHNK 35+ Indonesia Nasrullah meminta untuk dipertemukan dengan Presiden Jokowi. 


"Bapak Nasrullah dalam RDPU memohon agar dapat difasilitasi oleh Komisi II DPR supaya kami dipertemukan dengan Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo. 


Agar kami dapat menyampaikan aspirasi langsung kepada beliau dan Presiden RI berkenan menerbitkan Keppres PNS," jelas Sigit.


Guru honorer di SMPN Satu Atap Cibulan ini menyebutkan, pihak Komisi II DPR saat itu berjanji akan mengundang komisi serta kementerian terkait untuk membahas hal ini lebih lanjut. 


"Kami sangat bersyukur bahwasannya kami mendapatkan banyak dukungan dari Komisi II DPR dalam rangka perjuangan kami untuk meraih Keppres PNS," lanjutnya. 


Di akhir RDPU tersebut Ketum GTKHNK 35+ Indonesia Nasrullah menyerahkan kajian akademik yang disusun oleh para akademisi kepada anggota Komisi II DPR Syamsurizal. 


"Para akademisi turut membantu perjuangan kami dalam rangka meraih Keppres PNS sesuai kapasitasnya," pungkas Sigit.


Demikian info yang dapat belajardirumah.org berikan semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan honorer semua.