INILAH Link Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi dan UKM, untuk Kendala BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Advertisement

INILAH Link Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi dan UKM, untuk Kendala BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Sabtu, 26 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui program BLT UMKM telah diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UKM hingga tahun 2021 mendatang.


Namun, banyak dari masyarakat yang mengaku memiliki kendala dengan BLT UMKM BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini.


Di antaranya seperti, masyarakat yang telah mendaftar, namun tidak kunjung mendapatkan bantuan.


Untuk mengatasi berbagai kendala atau permasalahan tersebut, simak penjelasan berikut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kementerian Koperasi.


1. Pastikan anda telah memenuhi syarat cara mendaftar BLT UMKM dengan benar.


Persyaratan bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait syarat mendaftar BLT UMKM.


2. Pastikan prosedur pendaftaran BLT UMKM telah sesuai dengan yang telah ditentukan.


Prosedur pendaftaran bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com cara mendaftar BLT UMKM.


3. Jika anda tidak memiliki rekening Bank Penyalur, tidak menjadi kendala untuk mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta.


Sebab anda akan dibuatkan rekening Bank Penyalur (BRI, BNI, dan Mandiri Syariah) saat pencairan dana, jika dinyatakan lolos nanti.


Jika semua sudah sesuai prosedur, nantinya pihak Kemenkop akan melakukan penyaringan, dengan verifikasi dan validasi data.


Cara Mengetahui Mendapat BLT UMKM


Pendaftar yang berhasil lolos verifikasi dan validasi data, akan mendapat BLT UMKM senilai Rp2,4 juta.


Pengumuman akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh Bank Penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).


Setelah menerima SMS, lakukan verifikasi kembali dengan datang ke Bank Penyalur yang sebelumnya telah ditentukan melalui SMS yang didapat, agar dapat segera mencarikan dana Rp2,4 juta.


Jika masih terdapat kendala, maka bisa menghubungi layanan pengaduan BLT UMKM.


Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM


1. Via Hotline ke 1500-857


2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.


3. Untuk anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:


https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.


Catatan Penting


1. Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif oleh pihak manapun, termasuk perangkat desa.


2. Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul (Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/lembaga, serta Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK).