PENGUMUMAN! 1,1 Juta Karyawan yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cek Status Pencairan Di Sini

Advertisement

PENGUMUMAN! 1,1 Juta Karyawan yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cek Status Pencairan Di Sini

Sabtu, 05 Desember 2020

Belajardirumah.org - Pengumuman untuk rekan-rekan karyawan atau pekerja semua, 1,1 Juta Kayawan yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, segera cek nama penerima bantuan di kemnaker.go.id, Selengkapnya lihat dibawah ini.


BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi gaji adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.


Kemnaker mencatat, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah disalurkan ke 11,05 juta karyawan.


Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Adapun total penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12,4 juta karyawan.


Rincian penyaluran kepada total 11,052 juta orang adalah tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.


Total bantuan Rp2,4 juta disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing termin dicairkan sebesar Rp1,2 juta.


Akan tetapi, BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk termin kedua menargetkan penyalurannya kepada 12,4 juta penerima. Maka, masih ada 1.347.141 orang pekerja yang belum memperoleh subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yang kemungkinan dicairkan ditahap 6.


Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU tapi masih belum menerima, Menaker Ida mendorong agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Menaker juga meminta karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan harap bersabar karena pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap dan melalui beberapa tahapan.


"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, " kata Menaker Ida.


Menaker juga mengatakan dengan diberikannya BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di bawah 5 juta per bulan terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.


Bagi para pekerja, ayo cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di link kemnaker.go.id, ikuti langkah berikut ini:


  1. Buka link resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik “Daftar Sekarang”
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”
  7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan
  8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.
  11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.