PENGUMUMAN! PPPK 2021 Dibuka untuk Semua Guru Honorer di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta, Simak 7 Alur Seleksinya

Advertisement

PENGUMUMAN! PPPK 2021 Dibuka untuk Semua Guru Honorer di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta, Simak 7 Alur Seleksinya

Minggu, 06 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Setiap guru honorer dimanapun mereka bekerja, memiliki kesempatan yang sama. Pemerintah telah menentukan kriteria ataupun syarat peserta yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2021.


Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Republik Indonesia telah membuka kesempatan kepada satu juta formasi guru honorer baik yang bekerja di satuan pendidikan negeri ataupun swasta.


Seperti halnya ditegaskan oleh Kemendikbud pada 23 November 2020 lalu yang menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.


Pernyataan tersebut juga di tegaskan pula oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin, menurutnya tujuan utama dari program seleksi PPPK 2021 ini adalah untuk meningkatkan dan menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.


“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” Kata Ma'ruf Amin.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.


Berdasarkan ketentuan tersebut, artinya guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.


Ma'ruf Amin menambahkan, dengan adanya seleksi PPPK ini diharapkan kesejahteraan guru dapat terjamin.


"PPPK ini bisa berikan kepastian status ke guru honorer yang selama ini dedikasikan hidupnya menjadi guru. Dengan status guru ASN, kesejahteraan guru lebih terjamin," kata Ma'ruf Amin.


Untuk memberikan kemudahan bagi guru ketika mengikuti seleksi, pemerintah lewat Kemendikbud telah menyiapkan pembelajaran mandiri secara online.


"Pembelajaran mandiri online ini dilakukan agar guru bisa lolos seleksi ujian PPPK," tutur Ma'ruf Amin.


Dilansir Jurnal Garut dari laman setkab.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa setiap guru honorer memiliki kesempatan yang sama.


"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, pada Rabu, 25 November 2020 lalu.


Nadiem menambahkan jika untuk tes atau seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan secara online sehingga semua guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK 2021.


Tidak hanya itu, Nadiem juga menyebut bahwa setiap peserta memiliki kuota yang sama yaitu tiga kali tes.


Artinya apabila tes pertama gagal maka dia dapat mengikuti tes selanjutnya, hingga tiga kali.


Pemerintah telah membuat rencana baru dalam seleksi PPPK 2021 ini, langkah ini diambil untuk memudahkan pendaftar mengikuti seleksi PPPK 2021.


Alur rencana seleksi PPPK 2021 tersebut diantaranya:


1. Kementerian pendidikan dan kebudayaan selaku instansi pembina jabatan fungsional guru pada tahun anggaran 2021, merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk tenaga guru;


2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persayaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai 59 tahun);


3. Sampai dengan saat ini baru 174.007 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah;


4. Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020 melalui aplikai E-formasi KemenpanRB;


5. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dana analisis beban kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;


6. Saat ini dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, dan seleksi penerimaan yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT;


7. KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.


Pemerintah pusat berjanji akan menyiapkan anggaran gaji bagi seluruh peserta yang telah lulus seleksi guru PPPK 2021.


Jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.***