PENJELASAN Terbaru Dari Menaker Ida Jawab Rumor BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Begini Katanya

Advertisement

PENJELASAN Terbaru Dari Menaker Ida Jawab Rumor BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Begini Katanya

Selasa, 15 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipimpin Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), sudah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga termin 2 tahap 5.


Namun yang sangat disayangkan masih ada 1,4 juta karyawan yang belum mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.


Padahal, menurut Menaker Ida, Kemnaker menargetkan sebanyak 12,4 Juta karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2.


Lalu apakah akan ada BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 bagi yang belum dapat?


Menanggapi hal tersebut Menaker Ida, mengatakan pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,4 Juta karyawan.


Dilansir dari laman resmi Kemnaker, Menurut Ida, pihaknya masih terus melakukan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para karyawan di termin 2 ini, artinya sisanya tidak disalurkan di termin 3 tahap 1.


“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” Kata Menaker Ida Jumat, 11 Desember 2020.


Berikut rincian penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2  dari tahap 1 hingga tahap 5:


Tahap 1 telah disalurkan kepada 2.180.382 karyawan


Tahap 2 telah disalurkan kepada 2.713.434 karyawan


Tahap 3 telah disalurkan kepada 3.149.031 karyawan


Tahap 4 telah disalurkan kepada 2.442.289 karyawan


Tahap 5 telah disalurkan kepada 567.723 karyawan.


Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.


"Sampai saat ini l, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima," ujar Menaker Ida.


Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.


“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP,” kata Menaker Ida.


Berikut adalah cara membuat aduan apabila rekening karyawan bermasalah, anda bisa melakukan langkah-langkah ini agar BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 segera cair.


  1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
  3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
  4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.


Bagi para pekerja yang sudah memenuhi persyaratan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, pastikan nama Anda telah terdaftar. Berikut link untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.


  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. Login melalui BPJSTK Mobile
  4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.
  6. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Kemnaker akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020), memiliki gaji dibawah 5 juta, dan memiliki rekening aktif.


Demikian informasi yang dapat belajardirumah.org berikan mengenai Penjelasan terbaru Dari Menaker Ida Jawab Rumor BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan semua. ***