PENTING! Seleksi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi, Begini Prosedur Pengajuannya

Advertisement

PENTING! Seleksi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi, Begini Prosedur Pengajuannya

Minggu, 06 Desember 2020


Belajardirumah.org -  Pemerintah membuka kesempatan bagi satu juta guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK pada tahun 2021 mendatang.


Syarat utama agar guru honorer bisa ikut seleksi PPPK adalah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Pemerintah memperpanjang masa pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK sampai 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Hal ini dikarenakan sampai saat ini usulan formasi guru PPPK yang sudah masuk sebanyak 174.077 dari kuota satu juta guru dari 32 Provins, 370 Kabupaten, dan 89 Kota.


Menyikapi hal ini, Kemen PANRB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Beban Kerja serta data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi.com dalam artikel “Pengajuan Usulan Formasi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi Kemen PANRB, Simak Ulasannya”, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.


Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.


Berikut rencana rekrutmen PPPK untuk tenaga guru pada Tahun 2021.


1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.


2) Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas pension pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun).


3) Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).


4) Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kemen PANRB.


5) KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturanperundang-undangan yang berlaku.


6) Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan , dan , dan , dan , dan , Sistem yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.


7) KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.