Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RESMI Sudah! BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair, Segera Cek Nama Anda di Link bsudikti.kemdikbud.go.id

Belajardirumah.org -   Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer mulai disalurkan dengan total anggaran yang telah disiapkan lebih dari Rp 3,6 triliun.


Bagi Anda yang berprofesi guru honorer, berikut ini cara pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS Rp1,8 Juta.


BLT Guru Honorer ini diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS, yang terdiri dari dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.


Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemdikbud, total anggaran yang telah disiapkan lebih dari Rp 3,6 triliun dengan total sasaran penerima sebanyak 2.034.732 orang.


Rinciannya, 162.277 dari kalangan dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik baik satuan pendidikan negeri maupun swasta, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.


Adapun persyaratan bagi PTK yang menerima BSU BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemdikbud Rp1,8 juta, yaitu:


  1. Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Berstatus bukan PNS
  3. Tidak sedang menerima bantuan/ subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima bantuan dari kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan

Untuk mengecek apakah Guru honorer dan PTK non PNS telah terdaftar sebagai penerima, bisa di cek pada link bsudikti.kemdikbud.go.id.

 

Abdul mengatakan, para penerima tidak perlu membuat rekening baru secara mandiri untuk mencairkan dana BSU BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 juta. Sebab, telah disediakan langsung oleh Kemendikbud.


“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan secara transparan dan akuntabel ,” jelas Abdul.


Kemdikbud telah membuatkan rekening baru bagi setiap PTK penerima BSU. PTK dapat langsung mengetahui informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan mengakses info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data dikti di https://pddikti.kemdikbud.go.id.


Namun Ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan untuk mencairkan BSU BLT Subsidi Gaji Guru Honorer.


Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Guru Honorer, yaitu :


  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTMJ) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang kemudian diberi materai dan ditandatangani

Setelah dokumen siap maka PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK hanya diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening sampai 30 Juni 2021.


Jika mengalami kendala dalam proses pencairan dana BSU PTK non PNS, dapat menghubungi Unit Layanan terpadu (ULT) di gedung C lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta, atau dapat menghubungi Saluran ULT Kemdikbud.