SAH! Bantuan BLT UMKM Diperpanjang di 2021. Ini Syaratnya

Advertisement

SAH! Bantuan BLT UMKM Diperpanjang di 2021. Ini Syaratnya

Sabtu, 26 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Pemerintah berencana memperpanjang bantuan tunai langsung (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) produktif pada 2021 nanti.


Seperti diketahui untuk 2020 ini ada 2 tahap bantuan UMKM. Sebanyak 12 juta UMKM telah dibantu modal sebesar Rp 2,4 juta.


"BLT UMKM 2021 dikhususkan untuk pelaku UMKM yang belum menerima BLT," kata Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, Jumat 25 Desember 2020.


Soal anggaran ia belum memastikan jumlahnya.


"Kami belum bisa memastikan besarannya karena tahun depan ada kebutuhan anggaran pengadaan vaksin untuk semua orang," ungkap Hanung.


Nah sekedar mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan ini.


Hanya yang memenuhi persyaratan yang bisa mendapatkan bantuan modal.


Syaratnya adalah:


- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)


- Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul


- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

-

- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.


Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, pendaftaran atau pengajuan diri bisa dilakukan di Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.


Soal kapan mulai pendaftaran, menunggu informasi lebih lanjut.