Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2021 Tidak Ada Batasan Umur, Ini Syarat dan Jadwalnya, Simak Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK

Advertisement

Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2021 Tidak Ada Batasan Umur, Ini Syarat dan Jadwalnya, Simak Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK

Sabtu, 12 Desember 2020

Belajardirumah.org - Kabar baik  Mulai awal tahun depan Pemerintah fokus melakukan perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para guru honorer dan yang masih menganggur bisa ikut mendaftar PPPK


Dikutip dari instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, persiapan perekrutan terus dilakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud bersama dengan KemenPAN-RB dan BKN tengah menyelenggarakan Koordinasi Formasi sekaligus Sosialisasi Seleksi Guru PPPK tahun 2021.


Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman dan memperlancar program rekruitmen guru PPPK sekaligus konsultasi pejabat Dinas Pendidikan wilayah terkait formasi guru PPPK kepada tim Ditjen GTK. Koordinasi dan Sosialisasi ini rencananya akan dilaksanakan dalam 5 region, yaitu Makasar, Batam, Bali, Semarang, dan Yogyakarta.


Adapun jadwal rencana rekrutmen PPPK, pihak Ditjen GTK menyampaikan target jadwal persiapan seleksi PPPK tahun 2021, yakni:


- Database Kualifikasi Guru dan Data Kebutuhan Guru Daerah ditargetkan selesai pada Desember 2020


- Regulasi Pendukung kualifikasi Pendidikan pada Januari 2021,


- Materi Pembelajaran pada Februari 2021, hingga Pengumuman Seleksi dan Ujian Seleksi.


Untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni


1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;


2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;


3. Guru Honor K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.


4. Untuk Batasan usia pendaftar yakni maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)


Untuk alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.


Nah sebelum mendaftar alangkah baiknya juga mengetahui berapa gaji PPPK nanti?


Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.


Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:


Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200


Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900


Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:


Tunjangan keluarga.


Tunjangan pangan.


Tunjangan jabatan struktural.


Tunjangan jabatan fungsional.


Tunjangan lainnya.


Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.


Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum