SIMAK! Ini Kriteria Pekerja yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Segera Cek di Link Ini

Advertisement

SIMAK! Ini Kriteria Pekerja yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Segera Cek di Link Ini

Minggu, 27 Desember 2020

Belajardirumah.org -   Calon penerima wajib mengetahui kriteria yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, serta cara cek nama penerima di link kemnaker.go.id.


Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang terdampak Pandemi Covid-19.


BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan senilai Rp2,4 juta dalam 2 termin penyaluran.


Banyak pekerja yang terbantu oleh adanya program bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tengah Pandemi Covid-19 ini.


Realisasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 93,94 persen, dari total sasaran sebanyak 12,4 juta pekerja di Indonesia.


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, pihaknya masih dalam tahap diskusi. Namun untuk lebih lanjutnya, Menaker Ida sangat merespon positif akan program ini diadakan kembali pada tahun depan.


“Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata Menaker Ida.


Menaker Ida Fauziyah selalu menekankan kriteria yang akan dapat dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta dan terdampak Pandemi Covid-19.


Tak hanya itu, kriteria lain bagi para pekerja diminta untuk mencantumkan rekening bank yang aktif. Karena, apabila pekerja mencantumkan rekening yang tidak aktif, maka dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 tidak akan ditransfer.


Pihak Kemnaker menemukan ada 154 ribu rekening pekerja yang bermasalah, salah satunya rekening tersebut tidak aktif. Sehingga, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tak bisa disalurkan.


Oleh sebab itu, bagi para pekerja yang ingin mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, harus memenuhi kriteria sesuai dengan persyaratan.


Berikut kriteria persyaratan bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, diantaranya:


1. WNI yang dibuktikan dengan NIK


2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah


3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan


4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020


5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan


6. Memiliki rekening bank yang aktif.


Bagi para pekerja yang dirasa sudah sesuai dengan kriteria persyaratan, dan pihak pemberi kerja sudah memberikan data kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima harus mengecek secara berkala daftar nama penerima di link kemnaker.go.id atau dengan cara yang lainnya.


Berikut cara cek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:


1. https://bsu.kemnaker.go.id


2. https://kemnaker.go.id


3. Login melalui BPJSTK Mobile


4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id


5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.


6. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.***