SUDAH Dapat Bantuan Terbaru Tahap 3 Rp 1 Juta Dari Kemendikbud? Jika Belum Segera Cek Nama Anda Pakai NIK KTP DISINI

Advertisement

SUDAH Dapat Bantuan Terbaru Tahap 3 Rp 1 Juta Dari Kemendikbud? Jika Belum Segera Cek Nama Anda Pakai NIK KTP DISINI

Sabtu, 19 Desember 2020


Belajardirumah.org - Alhamdulillah kabar gembira untuk rekan-rekan semua, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) sebesar Rp1 Juta kepada para pelaku seni. Nama penerima Bantuan APB ini bisa dicek melalui NIK KTP.


Sebelumnya, Kemendikbud telah menyalurkan Bantuan APB dalam dua tahap, pertama sudah diumumkan dan tahap kedua dalam evaluasi.


Berikut panduan pengecekan apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB tahap 3 Kemendikbud.


  1. Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/
  2. Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?
  3. Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
  4. Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
  5. Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Perlu diketahui Bantuan APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.


Bantuan APB ini diberikan pemerintah kepada para pelaku budaya yang terdampak Covid-19 dalam program ini akan disalurkan melalui Kemendikbud.


Lalu siapa saja pelaku budaya yang berhak dapat Bantuan APB?


Layanan Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi Covid-19 diberikan kepada pelaku budaya yang terbagi atas dua prioritas:


1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:


- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;


- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan


- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.


2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:


- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan


- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.


Setelah para pelaku budaya mengunggah karyanya, maka tim akan memverifikasi apakah layak untuk mendapatkan Bantuan APB Kemendikbud atau tidak.


Demikian informasi yang dapat belajardirumah.org bisa berikan mengenai Sudah Dapat Bantuan Terbaru Tahap 3 Rp 1 Juta Dari Kemendikbud? Jika Belum Segera Cek Nama Anda Pakai NIK KTP, Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan semua dimanapun berada.***