UPDATE! Skema Gaji PNS 2021, Sejumlah Tunjangan Bakal Dihapus dan Ubah Sistem Penggajian

Advertisement

UPDATE! Skema Gaji PNS 2021, Sejumlah Tunjangan Bakal Dihapus dan Ubah Sistem Penggajian

Jumat, 11 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Pemerintah terus membahas skema baru gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan rencananya pada 2021 akan langsung diterapkan.


Berdasarkan keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat 11 Desember 2020, kebijakan baru tersebut akan menghapus sejumlah tunjangan.


Selain itu, beberapa tunjangan lainnya akan dilebur menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan.


Hal tersebut sesuai dengan pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan penghasilan PNS jadi lebih mudah.


Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedianews.com denga judul "Tahun Depan Sejumlah Tunjangan PNS Dihapus, Skema Gaji Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja"


Formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk tunjangan, akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.


Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.


Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.


Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.


Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.


Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.


BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara.


Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.