CARA Mudah Dapat BLT Rp3,55 Juta Hanya dengan Nomor HP dan KTP untuk Masyarakat Berusia Minimal 18 Tahun

Advertisement

CARA Mudah Dapat BLT Rp3,55 Juta Hanya dengan Nomor HP dan KTP untuk Masyarakat Berusia Minimal 18 Tahun

Senin, 18 Januari 2021

Belajardirumah.org -  Bantuan sebesar Rp3,55 juta kembali disalurkan oleh pemerintah di tahun 2021, yang ditujukan untuk masyarakat berusia minimal 18 tahun, serta sedang tidak menempuh pendidikan formal.


Bantuan sebesar Rp3,55 juta ini diberikan dengan rincian, yakni uang insentif Rp2,4 juta yang dicairkan dalam 4 tahap, dengan pertahapnya akan diberikan Rp600.000.


Kemudian, Rp1 juta untuk uang pelatihan keterampilan, dan tambahan uang Rp150.000 yang bisa didapatkan setelah mengikuti 3 kali survei.


Bantuan sebesar Rp3,55 juta ini juga ditujukan untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.


Serta pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), yang membutuhkan pelatihan untuk meningkatkan kualitas usahanya.


Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta ini, bisa mendapatkannya dengan mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12.


Program Kartu Prakerja Gelombang 12 akan kembali dibuka di tahun 2021. Pada tahun 2021 ini, program Kartu Prakerja tidak akan kembali ke Gelombang 1, namun akan dilanjutkan dari tahun 2020. Dengan kata lain, pada tahun 2021 ini, program Kartu Prakerja akan dibuka untuk Gelombang 12.


Sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, pastikan pendaftar merupakan WNI minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.


Pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).


Selanjutnya harus dicatat, bahwa penerima program Kartu Prakerja 2020, tidak bisa mendapatkan bantuan Kartu Prakerja Gelombang 12


Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, juga tidak bisa mendapatkan bantuan ini.


Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.


Syarat Daftar


1. WNI


2. Minimal berusia 18 tahun


3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal


Cara Daftar


1. Buka situs www.prakerja.go.id.


2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.


3. Daftarkan password Anda.


4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan memasukan data.


5. Setelah akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.


6. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka pada Situs.


7. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS.


Catatan Penting


1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.


2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.


3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.


4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.


Saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pembukaan program Kartu Prakerja Gelombang 12.


Untuk info pembukaan program Kartu Prakerja Gelombang 12, akan diberitahu setelah ada keputusan resmi dari pihak manajemen Kartu Prakerja.***