CATAT! Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Kriterianya di Sini

Advertisement

CATAT! Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Kriterianya di Sini

Minggu, 03 Januari 2021

Belajardirumah.org -  Program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta kembali diperpanjang hingga tahun 2021 dan rencananya akan dibuka dalam waktu dekat. Bagi yang akan mendaftar, cek syarat dan kriterianya di sini.


Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan BLT UMKM tersebut pada 2020 dan saat itu targetnya mencapai 12 juta pelaku usaha mikro.


Menurut Kementerian Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki, perpanjangan program Banpres Produktif atau BLT UMKM dikarenakan masih ada pelaku usaha mikro yang terpukul karena pandemi Covid-19.


Lebih lanjut, Menkop Teten mengatakan pihaknya telah mengusulkan anggaran sebesar 48 triliun untuk pelaku usaha mikro kepada DPR.


Adapun syarat atau kriteria penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.


1. Warga Negara Indonesia


2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)


3. Memiliki usaha mikro


4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD


5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR


6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.


Syarat tambahan pada poin 6 berlaku bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.


Surat Pengantar Usaha ini dapat Anda bawa ke Kelurahan/Kecamatan tempat Anda tinggal agar kemudian dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.


1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM


2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum


3. Kementerian/Lembaga


4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK


Perpanjangan program BLT UMKM ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya di masa pandemi yang saat ini masih berlangsung.***