CEK Nama Anda DISINI, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Kriteria Pemerintah untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021

Advertisement

CEK Nama Anda DISINI, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Kriteria Pemerintah untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021

Minggu, 24 Januari 2021

Belajardirumah.org -  Selama pandemi Covid-19 pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat yang terdampak.


Karyawan dengan gaji dibawah Rp5 juta selama ini mendapat bantuan berupa BLT subsidi gaji sejumlah Rp2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap.


Pencairan BLT subsidi gaji tahun anggaran 2020 sudah hampir selesai dilakukan, namun banyak karyawan yang mempertanyakan nasibnya terkait BLT subsidi gaji tahun 2021 ini.


Pasalnya jika melihat situasi, pandemi tidak bisa ditangani secara menyeluruh di tahun 2021 ini.


Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengungkap disebut telah melakukan rapat bersama DPR, yang salah satu agendanya membahas BLT subsidi gaji tahun 2021 tersebut.


Sebagaimana diberitakan Semarangku.com dalam artikel “Kemnaker Akan Salurkan BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021 Jika Karyawan Penuhi Kriteria Ini”, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.


Secara rinci, subsidi gaji atau upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.


Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.


“Total penerima  BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021


Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.


Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.


Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.


“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.


Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT subsidi gaji tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.


Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.


“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.


Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.


“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ kata Menaker Ida.***