HORE! Bansos BLT Modal Usaha Hingga Rp3,5 Juta Kemensos Diperpanjang di 2021, Simak Syarat Daftar Jadi Penerima BLT

Advertisement

HORE! Bansos BLT Modal Usaha Hingga Rp3,5 Juta Kemensos Diperpanjang di 2021, Simak Syarat Daftar Jadi Penerima BLT

Senin, 01 Februari 2021

Belajardirumah.org -  Dalam upaya menekan angka kemiskinan di Indonesia, Pemerintah menggelontorkan sejumlah program bantuan sosial (Bansos) selama pandemi Covid-19 ini.


Salah satu bansos tersebut adalah Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS) dari Kementerian Sosial yang memberikan modal usaha hingga Rp3,5 Juta.


Bansos Rp3,5 Juta ini berbeda dengan program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 Juta.


BPUM Rp2,4 Juta dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan bansos Rp3,5 Juta ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang dapat digunakan untuk modal usaha kecil.


Bansos Rp3,5 Juta ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH).


Bantuan sosial ini diberikan untuk modal usaha bagi KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya, agar KPM PKH bisa berdaya tanpa mengharapkan bantuan dari pemerintah lagi.


KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya dibuktikan melalui kegiatan pemuktahiran atau pembaruan data PKH oleh Kemensos.


Pada tahun 2021, Kemensos menargetkan jumlah penerima BLT modal usaha Rp3,5 juta mencapai 7.000 KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya.


Dalam penyalurannya, uang bantuan BLT modal usaha Rp3,5 juta akan bagi ke masing-masing peserta PKH Graduasi dengan rincian, yakni untuk modal usaha sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.


Untuk mendapatkan BLT modal usaha Rp3,5 juta, tentunya masyarakat harus menjadi peserta PKH terlebih dahulu. Untuk mendaftar PKH, bisa simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.


Syarat Daftar PKH


1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.


2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.


3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Sedangkan cara mendaftarnya adalah sebagai berikut.


1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.


2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.


4. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.


5. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.


6. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.


7. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.


Proses penyaringan untuk Dapat Bansos Rp3,5 Juta adalah sebagai berikut.


Seleksi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial. Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak dan KPM yang layak.


Jika KPM PKH telah diseleksi, maka akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta.


Untuk mengetahui Anda lolos atau tidak, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id.***