HORE! BLT Dana Desa Rp600 Ribu Perbulan Cair Lagi 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Advertisement

HORE! BLT Dana Desa Rp600 Ribu Perbulan Cair Lagi 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 02 Januari 2021

Belajardirumah.org -  BLT Dana Desa Rp600 Ribu Perbulan cair lagi ditahun 2021, ini syarat dan cara daftarnya. Dipenghujung tahun 2020, program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hampir mencapai target seluruhnya. Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebanyak 74.311 Desa atau 99,14% sudah salur BLT-DD.


Sedangkan untuk total jumlah Desa yang dinilai potensial menyalurkan BLT-DD sebanyak 74.891 Desa atau 99,91%. Oleh karena itu, masih ada 642 Desa yang hingga kini dilaporkan belum menyalurkan BLT-DD.


Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbert Siagian menyatakan bahwa BLT-DD merupakan salah satu kebijakan prioritas pemanfaatan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2020.


"Karena itu kita harus betul - betul  memanfaatkan waktu satu bulan ke depan ini untuk mempercepat penyaluran BLT-DD, khususnya kepada Desa-Desa yang belum salur," ujarnya saat memimpin Rakor Eselon II tentang Evaluasi Awal Pelaksanaan Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Penyetaraan Penghasilan Tetap (Siltap), serta Persiapan Pelaksanaan dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2021 di Swissbell Inn Hotel International, Kemayoran, Jakarta, Senin 30 Desember 2020.


Adapun alokasi Dana Desa tahun 2020, ia menyebut berdasarkan PMK 50/2020 jumlahnya mencapai Rp. 71,19 T untuk 74.953 desa. Kendati tercatat masih ada 62 desa yang belum salur Dana Desa.


BLT Dana Desa kembali disalurkan pada tahun ini atau tahun 2021, hal ini telah dikonfirmasi pula oleh  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, J. Aries Calfat yang turut mengungkap bahwa telah dilakukan penyempurnaan terhadap formulasi penyaluran Dana Desa tahun 2021.


Pertama, untuk Alokasi Dasar (AD) Dana Desa tahun 2021 terjadi pengurangan dari 69% pada 2020 menjadi 65% di 2021. Formulasi tersebut dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan kluster jumlah penduduk.


Kedua, alokasi formulasi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa, naik dari 28% menjadi 31%.


Ketiga, alokasi afirmasi dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi, mengalami penurunan namun tidak signifikan dari 1,5% menjadi 1%.


Keempat yaitu alokasi kinerja yang diberikan kepada Desa-Desa yang dinilai memiliki kinerja terbaik. Jumlahnya mengalami kenaikan dari 1,5% menjadi 3%.


"Untuk alokasi kinerja tahun depan akan diberikan kepada Desa dengan kinerja baik sebanyak 10% dari total Desa. Penilaiannya kita lihat dari pengelolaan keuangan Desa, pengelolaan Dana Desa, capaian atau output Dana Desa, dan outcome Dana Desa," tutur Aries.


Sementara itu, untuk mekanisme Dana Desa di tahun 2021 bahwa Dana Desa tetap diprioritaskan penggunaannya untuk jaring pengaman sosial yaitu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).


Pada kesempatan tersebut, Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa pada Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Farida Kurnianingrum juga mengungkapkan bahwa masih banyak daerah yang belum dapat memenuhi kebutuhan anggaran penghasilan tetap.


Seraya menanggapi, Aries pun menegaskan untuk tahun 2021 tidak ada anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Khusus seperti tahun 2020.


"Oleh karena itu diperlukan optimalisasi APBD untuk pemenuhan kebutuhan tersebut sesuai PP 11/2019," pungkasnya.


BLT Dana Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan daya ungkit ekonomi masyarakat desa. Besaran anggaran yang telah disiapkan pada tahun 2021 yakni sebesar Rp14,4 triliun.


Tak hanya itu, BLT Dana Desa juga bisa digunakan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa, serta berbagai program sosial untuk mendukung jaring pengaman sosial bagi masyarakat perdesaan.


Soal pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020. Prosedurnya dimulai pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan.


Soal adanya pengaduan atau laporan masyarakat terkait penyalurannya, Kemendes PDTT terjun langsung untuk mengecek fakta di lapangan dan pendataan ulang. Jika ada kesalahan, maka dilakukan investigasi jika BLT ini diberikan kepada yang tidak berhak.


Masing-masing penerima nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan.


Jika Anda tertarik untuk mendapatkan BLT Dana Desa, cara daftarnya sangat mudah yaitu dengan segera lapor dan tanyakan ke aparat desa setempat masing-masing.


Namun ada syarat khusus bagi warga yang ingin mendapatkan program ini yaitu Anda belum menerima Jaring Pengaman Sosial lain seperti Program Keluarga Harapan atau Bantuan Sosial (bansos).