HORE! Penerima Bantuan PKH 2021 Bisa Dapat BLT Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta, Sudah Daftar? Simak Rinciannya Berikut Ini

Advertisement

HORE! Penerima Bantuan PKH 2021 Bisa Dapat BLT Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta, Sudah Daftar? Simak Rinciannya Berikut Ini

Selasa, 05 Januari 2021

Belajardirumah.org - Sekedar informasi untuk rekan-rekan semua ditanah air, Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai diluncurkan oleh pemerintah sejak Senin, 4 Januari 2021.


Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran bantuan PKH di tahun 2021 ini sebesar Rp28,709 triliun.


PKH ini akan disalurkan dalam empat tahap yakni Januari, April, Juli, Oktober 2021.


Bantuan PKH tersebut akan diberikan kepada 10 juta keluarga. Selain itu, bantuan PKH ini juga akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara.


Berikut ini nilai bantuan dana PKH yang akan diperoleh selama 1 tahun:


1.Kategori Ibu Hamil Rp3 juta

2.Kategori Anak Usia Dini Rp3 juta

3.Kategori Anak Sekolah

- SD : Rp900 ribu

- SMP : Rp1,5 juta

- SMA : Rp2 juta

4. Penyandang disabilitas Rp2,4 juta

5. Penderita Penyakit TBC Rp3 juta

6. Lanjut Usia Rp2,4 juta


Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.


Adapun untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak bisa lakukan cara berikut.


1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id


2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.


3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).


5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan secara tepat


6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan PKH atau tidak.


Sebagai informasi, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.


PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.


Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.